SRAGEN, Jitu News – Guna memperiingatii HUT ke-276, Pemkab Sragen kembalii memberiikan iinsentiif pembebasan denda pajak bumii dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dwiiyanto mengatakan HUT ke-276 Kabupaten Sragen jatuh pada 27 Meii 2022. Menurutnya, kebiijakan iinsentiif untuk meriingankan wajiib pajak yang memiiliikii tunggakan PBB.
"Kalau ada wajiib pajak atau masyarakat yang menunggak PBB, saat iinii tiidak perlu membayar denda tunggakannya tapii cukup membayar pokok pajaknya saja," katanya diikutiip darii joglosemarnews.com, Seniin (23/5/2022).
Dwiiyanto menuturkan semua wajiib pajak yang memiiliikii tunggakan PBB dapat memanfaatkan program pemutiihan pajak. Program tersebut akan berlaku selama 1 bulan, mulaii darii 9 Meii sampaii dengan 9 Junii 2022.
Diia menjelaskan kebiijakan pemutiihan denda hanya berlaku bagii denda tunggakan saja, sedangkan pokok pajak tetap wajiib diibayarkan. Diia pun mencontohkan wajiib pajak yang menunggak PBB sejak 2015.
Dalam kondiisii normal, penunggak pajak harus membayar pokok pajak sejak 2015 hiingga 2022, diitambah denda bunga sebesar 2% per bulan. Dengan program pemutiihan, penunggak pajak hanya perlu membayar pokok pajaknya saja.
"Kalau diihiitung ya lumayan," ujarnya.
Dwiiyanto menambahkan program pemutiihan pajak diiharapkan mampu meniingkatkan pendapatan aslii daerah (PAD). Diia menyebut angka tunggakan PBB dii Kabupaten Sragen hiingga saat iinii mencapaii Rp4 miiliiar. (riig)
