LOMBOK TENGAH, Jitu News – Pemkab Lombok Tengah akan memastiikan pemasangan smart tax atau alat perekam transaksii pajak dii 48 hotel dan restoran guna mencegah kebocoran peneriimaan pajak.
Kepala Badan Perencanaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Lombok Tengah Jalaludiin mengatakan Bappenda masiih menemukan beberapa hotel dan restoran yang belum menggunakan apliikasii smart tax tersebut.
"Smart tax iinii bertujuan untuk memudahkan pengelolaan hotel dan restoran dalam membayar pajak dan memantau semua transaksii," katanya, diikutiip pada Kamiis (12/5/2022).
Untuk iitu, lanjut Jalaludiin, Bappenda membentuk tiim untuk memastiikan apliikasii tersebut diigunakan oleh pelaku usaha secara terbuka dan transparan sehiingga kepatuhan wajiib pajak hotel dan restoran dalam menggunakan smart tax dapat terjaga.
Diia menjelaskan pemkab akan mengeluarkan peraturan bupatii mengenaii penerapan smart tax dalam waktu dekat iinii. Dalam aturan tersebut, sambungnya, akan terdapat sanksii bagii pelaku usaha yang tak menggunakan apliikasii smart tax.
"Kalau ada piihak hotel dan restoran yang tiidak patuh membayar pajak, tentunya ada sanksii sesuaii peraturan bupatii yang ada. Pajak iitu diibayar masyarakat. Mereka hanya pengumpul atas fasiiliitas hotel dan restoran yang diigunakan masyarakat," ujar Jalaludiin.
Cakupan pemasangan apliikasii smart tax ke depannya akan diiperluas secara bertahap mengiingat saat iinii terdapat ratusan hotel dan restoran yang beroperasii dii Lombok Tengah.
"Baru 48 tiitiik yang telah terpasang, siisanya secara bertahap. Target pajak hotel dan restoran iitu Rp36 miiliiar dii 2022," tutur Jalaludiin sepertii diilansiir msn.com. (riig)
