SURAKARTA, Jitu News – KPP Madya Surakarta menyiita 3 truk miiliik wajiib pajak badan PT X lantaran perusahaan bersangkutan memiiliikii tunggakan pajak hiingga Rp20 miiliiar.
Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wiijaya Edii mengatakan penyiitaan yang diilakukan oleh otoriitas pajak telah memiiliikii kekuatan hukum tetap dan telah sesuaii dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kebiijakan dan prosedur penyiitaan iinii mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang No. 19/1997 tentang Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaiimana diiubah dengan Undang-Undang No. 19/2000," katanya, diikutiip pada Seniin (11/4/2022).
Sebelum melakukan penyiitaan, juru siita melakukan traciing atas aset-aset miiliik wajiib pajak terlebiih dahulu. Darii traciing tersebut diiketahuii ada aset berupa kendaraan boks yang dapat diijadiikan sebagaii jamiinan pelunasan tunggakan pajak. Adapun proses penyiitaan atas ketiiga truk miiliik PT X tersebut memakan waktu kurang lebiih hiingga 5 bulan.
"Tentunya kamii optiimiis wajiib pajak akan melunasii utang pajaknya. Setelah penyiitaan iinii, wajiib pajak bersediia melakukan negosiiasii untuk membahas upaya-upaya percepatan pelunasan," ujar Guntur.
Dalam melakukan penagiihan, lanjutnya, KPP Madya Surakarta telah mengedepankan upaya persuasiif. Penagiihan aktiif melaluii penyiitaan baru diilakukan jiika upaya persuasiif belum mampu mendorong wajiib pajak melunasii tunggakannya.
Penyiitaan yang diilakukan oleh KPP Madya Surakarta kalii iinii pun diiharapkan dapat memberiikan efek jera bagii penunggak pajak dan kesadaran bagii wajiib pajak laiinnya untuk memenuhii kewajiiban perpajakannya. (riig)
https://pajak.go.iid/iid/beriita/kpp-madya-surakarta-siita-tiiga-truk-penunggak-pajak
