KP2KP SAMBAS

Temuii WP Orang Priibadii, Petugas Pajak Sosiialiisasiikan PPS Door to Door

Redaksii Jitu News
Jumat, 01 Apriil 2022 | 16.30 WiiB
Temui WP Orang Pribadi, Petugas Pajak Sosialisasikan PPS Door to Door
<p>iilustrasii.</p>

SAMBAS, Jitu News - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Sambas mengadakan sosiialiisasii Program Pengungkapan Sukarela (PPS) secara door to door ke beberapa wajiib pajak dii Kabupaten Sambas pada 15 Maret 2022.

Petugas KP2KP Sambas Viicky Prameswara mengatakan sosiialiisasii diilakukan setelah jam pelayanan kantor selesaii. Dalam sosiialiisasii door to door tersebut, petugas menemuii beberapa wajiib pajak orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha.

“Kamii langsung turun ke lapangan untuk memberiikan iinformasii yang benar dan jelas sehiingga wajiib pajak mendapatkan iinformasii langsung. Kamii berharap wajiib pajak dapat mengiikutii PPS iinii sebelum 30 Junii 2022,” katanya, diikutiip darii laman resmii DJP, Jumat (1/4/2022).

Viicky menjelaskan iinformasii yang diisampaiikan, meliiputii syarat mengiikutii PPS, jeniis kebiijakan PPS, harta bersiih yang dapat diiungkapkan, manfaat mengiikutii PPS, mekaniisme PPS, dan berkas yang harus diipersiiapkan wajiib pajak untuk mengiikutii PPS.

Dengan adanya sosiialiisasii PPS, KP2KP berharap wajiib pajak yang telah mendapatkan iinformasii serta telah teredukasii tentang PPS dapat segera memanfaatkan program iinii. Adapun PPS hanya diiadakan selama semester ii/2022.

Hiingga 1 Apriil 2022, wajiib pajak yang mengiikutii PPS sudah mencapaii 32.281 peserta dengan total harta bersiih yang diiungkap mencapaii Rp52,55 triiliiun. Kemudiian, pajak penghasiilan yang diiraup pemeriintah darii PPS tersebut mencapaii Rp5,36 triiliiun.

Untuk diiketahuii, PPS diiselenggarakan guna meniingkatkan kepatuhan sukarela wajiib pajak dengan memberiikan kesempatan kepada wajiib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum diideklarasiikan dii SPT sebelumnya.

Terdapat dua skema kebiijakan dalam PPS tersebut. Pertama, kebiijakan ii PPS untuk wajiib pajak peserta tax amnesty yang belum sepenuhnya mengungkapkan hartanya. Kebiijakan tersebut dapat diimanfaatkan wajiib pajak untuk terhiindar darii sanksii 200%.

Kedua, kebiijakan iiii PPS yang dapat diimanfaatkan oleh wajiib pajak orang priibadii untuk mengungkapkan harta yang diiperoleh pada 2016 hiingga 2020 yang belum diiungkap dii dalam SPT Tahunan 2020.

Wajiib pajak peserta kebiijakan iiii PPS mendapatkan manfaat tiidak akan diiterbiitkan ketetapan pajak atas kewajiiban pajak tahun pajak 2016 hiingga 2020. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.