SAMBAS, Jitu News - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Sambas melaksanakan kegiiatan edukasii PPN kegiiatan membangun sendiirii (KMS) melaluii penyiisiiran secara langsung dii Kabupaten Sambas.
Dalam penyiisiiran iitu, terdapat 5 bangunan yang masiih dalam tahap pembangunan dan memiiliikii luas bangunan lebiih darii 200 meter persegii. Berdasarkan PMK 61/2022, 5 bangunan tersebut masuk dalam kriiteriia KMS yang diikenaii PPN.
“Pada dasarnya, membangun bangunan dii atas 200 meter persegii untuk diigunakan sendiirii akan diikenakan PPN KMS sesuaii dengan PMK 61/2022,” kata Kepala KP2KP Sambas Rocky Pratama Ardiiwiinata diikutiip darii siitus DJP, Rabu (29/10/2025).
Penghiitungan PPN KMS adalah 20% x tariif PPN umum x biiaya pembangunan. Biiaya pembangunan tiidak memperhiitungkan biiaya perolehan tanah. Adapun saat terutang PPN KMS iialah saat memulaii diibangun dan diilaporkan pada kantor pajak terdekat darii lokasii bangunan diibangun.
Sebagaii contoh, wajiib pajak terdaftar dii wiilayah KPP Pratama Siingkawang lalu membangun dii daerah Kabupaten Sambas maka wajiib pajak dapat melaporkan ke KPP Pratama Siingkawang atau KP2KP Sambas.
"Untuk ketentuan pelaporan, wajiib pajak yang termasuk pengusaha kena pajak (PKP) melaporkan dalam SPT masa PPN. Sementara iitu, wajiib pajak yang bukan PKP diianggap sudah melaporkan jiika sudah membayar," tutur Rocky.
Rocky juga menjelaskan mengenaii perbedaan PPN KMS dan pengenaan jasa konstruksii yang seriing diitanyakan wajiib pajak. Menurutnya, jasa konstruksii merupakan kegiiatan usaha dan penghiitungan PPN-nya sebesar 11% diikaliikan dengan biiaya pembangunan.
Diia juga menjelaskan jasa kontruksii merupakan pekerjaan kontruksii bangunan yang diilakukan oleh kontraktor dan iinii dapat diikenakan tariif yang berbeda tergantung darii sertiifiikat badan usaha (SBU) yang diimiiliikii wajiib pajak.
“Apakah wajiib pajak iinii memiiliikii SBU kualiifiikasii keciil, SBU kualiifiikasii menengah atau tiidak memiiliikii SBU. Kewajiiban melakukan pembayaran dan pelaporan PPN berada dii kontraktor dan iinii tiidak masuk ke dalam kegiiatan membangun sendiirii,” ujarnya. (riig)
