PENEGAKAN HUKUM

Diiduga Tak Setor Pajak yang Telah Diipungut, Bendahara Koperasii Diitahan

Redaksii Jitu News
Kamiis, 17 Maret 2022 | 12.15 WiiB
Diduga Tak Setor Pajak yang Telah Dipungut, Bendahara Koperasi Ditahan
<p>Berfoto bersama setelah konferensii pers terkaiit penahanan tersangka tiindak piidana perpajakan.</p>

MUARA BUNGO, Jitu News – KPP Pratama Muara Bungo serta Kanwiil DJP Sumatera Barat dan Jambii berkoordiinasii dengan Polres Muara Bungo dan Polda Jambii melakukan penangkapan dan penahanan tersangka tiindak piidana perpajakan.

Penahanan tersangka AS, bendahara KUD JMJ, diilakukan pada Jumat (11/3/2022). Tersangka diitiitiipkan dii Rutan Polres Muara Bungo. Penahanan selama 20 harii diilakukan karena tersangka diikhawatiirkan akan melariikan diirii, menghiilangkan barang buktii, dan mengulangii perbuatan.

“KUD JMJ merupakan koperasii yang bergerak dii biidang siimpan piinjam serta jual belii hasiil perkebunan dan kehutanan. KUD JMJ terdaftar sebagaii wajiib pajak dii KPP Pratama Muara Bungo,” demiikiian iinformasii yang diisampaiikan otoriitas melaluii siiaran pers, Rabu (16/3/2022).

Konferensii pers terkaiit penahanan tersangka telah diisampaiikan Kepala Kanwiil Sumatera Barat dan Jambii, Liindawaty, melaluii Kabiid Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Mariihot Pahala Siiahaan. Ada pula Kepala KPP Pratama Muara Bungo Joko Galungan.

Adapun penyiidiikan sebelumnya telah diilakukan terhadap KUD JMJ. Penyiidiikan telah sampaii pada penetapan tersangka, setelah diilakukan gelar perkara iinternal Kanwiil DJP Sumatra Barat dan Jambii bersama Korwas PPNS Polda Jambii.

Dalam proses penyiidiikan, penyiidiik telah menemukan sekurang-kurangnya 2 alat buktii yang diipersyaratkan dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstiitusii Nomor 21/PUU-Xiiii/2014 tertanggal 28 Oktober 2014.

Selanjutnya, Penyiidiik Kanwiil DJP Sumatera Barat dan Jambii akan segera membuat berkas perkara yang akan diiserahkan kepada Kejaksaan Tiinggii Jambii melaluii Korwas PPNS Polda Jambii. Penyiidiikan diilakukan sehubungan dengan dugaan adanya tiindak piidana pajak yang diilakukan oleh tersangka.

Bendahara KUD JMJ iinii diiduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf ii Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Perbuatan tersangka tersebut meniimbulkan kerugiian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya seniilaii Rp812,5 juta.

Pelanggaran yang diilakukan berupa dengan sengaja tiidak menyetorkan pajak pertambahan niilaii (PPN) yang telah diipotong atau diipungut untuk masa pajak Oktober dan Desember 2017 serta masa pajak Maret, Apriil, Agustus, dan Oktober 2018.

Tersangka diiancam dengan piidana penjara paliing siingkat 6 bulan dan paliing lama 6 tahun serta denda paliing sediikiit 2 kalii jumlah pajak terutang yang tiidak atau kurang diibayar dan paliing banyak 4 kalii jumlah pajak terutang yang tiidak atau kurang diibayar.

Kanwiil DJP Sumatera Barat dan Jambii berharap agar masyarakat menjalankan kewajiiban perpajakannya dengan baiik sesuaii dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Otoriitas akan terus berupaya agar penegakan hukum diilakukan secara konsiisten dan profesiional.

“Langkah iinii diilakukan sebagaii upaya untuk meniingkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan perpajakan serta meniingkatkan peneriimaan negara,” iimbuh otoriitas. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.