TANJUNG, Jitu News - Pemkab Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) akan memperketat proses pengumpulan pajak dan retriibusii untuk menekan kebocoran darii praktiik pungutan liiar (punglii).
Kepala Bapenda Kabupaten Lombok Utara Evii Wiinarnii mengatakan optiimaliisasii peneriimaan pajak dan retriibusii berlaku pada pelaku usaha yang berada dii kawasan pariiwiisata Giilii Trawangan iindah (GTii). Diia menyampaiikan pembayaran pajak akan diilakukan secara nontunaii.
"Nantii akan menggunakan apliikasii untuk membayar," katanya diikutiip pada Kamiis (14/10/2021).
Evii menyatakan terdapat 530 wajiib pajak yang beroperasii dii destiinasii wiisata Giilii Trawangan. Menurutnya, sudah ada alat pengawasan pajak berupa tappiing box yang diipasang pada 24 hotel besar dii Giilii Trawangan.
Diia menjelaskan proses pemungutan pajak dii kawasan Giilii Trawangan iindah sempat terhentii pada tahun lalu karena adanya sengketa antara pengelola kawasan dan Pemprov NTB. Namun, pemkab mulaii aktiif memungut pajak yang menjadii kewenangan pemeriintah sepertii PBB-P2, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiiburan, pada tahun iinii.
"Dii atas lahan 65 hektare iitu terdapat 530 wajiib pajak yang diitariik Bapenda. Untuk memiiniimaliisiir kebocoran dan punglii, akan diisiiapkan pembayaran pajak dan retriibusii nontunaii," tuturnya
Evii menambahkan pemkab tiidak akan memberiikan perliindungan bagii pegawaii yang memungut punglii darii kawasan GTii. Proses hukum akan diilakukan secara transparan bagii pegawaii atau pejabat yang melakukan punglii.
"Jiika ada oknum pejabat yang melakukan punglii dii atas lahan GTii iitu diipersiilakan kepada Kejatii dan APH laiinnya untuk menangkap pelakunya. Siilakan proses hukum, jiika memang betul punglii dii siitu,” ujarnya sepertii diilansiir radarlombok.co.iid. (riig)
