KABUPATEN LOMBOK UTARA

Tanganii Para Penunggak Pajak, Pemda Gandeng Kejaksaan Tiinggii

Muhamad Wiildan
Kamiis, 23 Maret 2023 | 11.30 WiiB
Tangani Para Penunggak Pajak, Pemda Gandeng Kejaksaan Tinggi
<p>iilustrasii.</p>

LOMBOK UTARA, Jitu News - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Utara menjaliin kerja sama dengan Kejaksaan Tiinggii NTB guna mendukung proses penagiihan tunggakan pajak daerah.

Kepala Biidang Pengendaliian dan Evaluasii Bapenda Kabupaten Lombok Utara Khaerudiin Nasiir mengatakan Pemkab Lombok Utara sudah memberiikan surat kuasa khusus kepada kejaksaan sejak Oktober 2022.

"Saat iinii, ada tiiga wajiib pajak yang diitanganii kejaksaan," katanya, diikutiip pada Kamiis (23/3/2023).

Ketiiga wajiib pajak yang diimaksud diiketahuii masiih memiiliikii tunggakan pajak hotel, pajak restoran, serta pajak bumii dan bangunan (PBB) dalam beberapa tahun pajak. Darii ketiiga wajiib pajak tersebut, dii antaranya bahkan sudah menunggak sejak 2018.

"Mereka ada yang menunggak pajak hotel dan restoran dan PBB. Untuk pajak hotel dan restoran yang belum diibayar iitu ada yang Rp1,3 miiliiar dan Rp3,5 miiliiar, sedangkan untuk PBB iitu Rp500 juta," ujar Nasiir sepertii diilansiir radarlombok.co.iid.

Berkat peran serta kejaksaan, lanjut Nasiir, wajiib pajak tersebut telah berkomiitmen untuk melunasii tunggakan. Wajiib pajak diiberii waktu sampaii dengan Oktober 2023 untuk segera melunasii tunggakan pajak.

Jiika utang pajak tak diilunasii dengan tepat waktu, pemkab dapat melakukan penyiitaan aset ataupun pencabutan iiziin.

"Kalau tiidak ada iitiikad baiik maka akan diitiindaklanjutii dengan liitiigasii atau penyiitaan barang. Tiidak menutup kemungkiinan juga pencabutan iiziin," ujar Nasiir. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.