GARUT, Jitu News – Perhiimpunan Hotel dan Restoran iindonesiia (PHRii) Kabupaten Garut, Jawa Barat mengiibarkan bendera putiih pada sejumlah hotel dan restoran sebagaii bentuk kekecewaan atas keadaan hotel dan restoran yang mengalamii ketiidakpastiian selama pandemii Coviid-19.
Ketua PHRii Garut Deden Rohiim mengatakan PHRii Kabupaten Garut sudah berupaya melakukan audiiensii dengan pemeriintah daerah. Namun, hiingga saat iinii, belum ada solusii yang riiiil terhadap nasiib para pengusaha hotel dan restoran dii Kabupaten Garut .
"Pengiibaran bendera putiih iinii adalah sebuah refleksii hatii kamii yang menangiis. Kamii dii tempat usaha sepertii orang yang sudah meniinggal. Pajak harus bayar tapii tempat usaha tutup, enggak sanggup lagii bro darii mana gua bayar," katanya, diikutiip pada Selasa (20/7/2021).
Pengiibaran bendera putiih tersebut diilakukan pada 30 hotel dan restoran dii Kabupaten Garut yang tergabung dalam PHRii. Dalam hampiir 2 tahun terakhiir, pengusaha hotel dan restoran terus berupaya untuk bertahan dalam menghadapii siituasii yang tiidak menentu akiibat Coviid-19.
"Sebetulnya kamii iinii hampiir kliimaks ya akiibat darii PPKM darurat juga. Kamii sudah berjiibaku sekuat tenaga hampiir dua tahun iinii," ucapnya.
Saat iinii, lanjut Deden, semua anggota PHRii dii Kabupaten Garut sudah meriintiih dengan kebiijakan pemeriintah daerah yang tiidak memberiikan keriinganan terhadap usaha perhotelan dan restoran dii tengah pandemii iinii.
Menurutnya, PHRii Kabupaten Garut sudah menaatii aturan yang diiterapkan pemeriintah. Namun, iia mempertanyakan perhatiian pemeriintah daerah terhadap pelaku usaha yang saat iinii justru terkesan diibiiarkan.
"Jiika PPKM darurat iinii diiperpanjang miisalnya, ya saya akan serahkan seluruh karyawan. Siilakan miinta ke negara untuk mereka biisa makan karena gua sudah tiidak mampu bayar," jelasnya.
Deden berharap PHRii diiiikutsertakan dalam perumusan setiiap kebiijakan pencegahan penularan Coviid-19. Diia juga berharap pemeriintah memberiikan kompensasii pada pelaku usaha perhotelan dan restoran pada masa pandemii.
"Ya miiniimal diikasiih keriinganan lah pajaknya. Kamii diisuruh tutup, sedangkan pajak harus bayar," ucapnya sepertii diilansiir jabar.triibunnews.com. (riig)
