BiiNTUHAN, Jitu News – Kejaksaan Negerii Kabupaten Kaur akan membantu Badan Keuangan Daerah (BKD) dalam menagiih tunggakan pajak miineral bukan logam dan batuan kepada dua perusahaan galiian C seniilaii Rp291 juta.
Kepala Kejaksaan Negerii Kabupaten Kaur Nurhadii Puspandoyo mengatakan penagiihan tersebut sesuaii dengan Surat Kuasa Khusus BKD No. 900/197/BKD-KK/2021. Menurutnya, perusahaan galiian C tersebut telah menunggak pajak sejak 2019.
"Ada empat tambang galiian C yang menunggak pajak sejak 2019 hiingga 2020. Darii empat iitu, dua dii antaranya sudah membayar lunas, sedangkan dua laiinnya masiih belum membayar," katanya, diikutiip Seniin (12/4/2021).
Nurhadii menyebut dua perusahaan yang menunggak pajak galiian C tersebut antara laiin CV Jaya Lestarii dengan pajak terutang 2019 dan 2020 seniilaii Rp274,21 juta dan CV Peratama dengan pajak terutang sejumlah Rp16,85 juta.
Kejaksaan telah memiinta kedua wajiib pajak untuk melunasii kewajiiban pajaknya. Jiika tiidak segera diilunasii, Kejaksaan akan memanggiil kedua perusahaan tersebut sesuaii dengan Surat pemberiitahuan Pajak Daerah (SPPD) yang sudah diikiiriimkan.
Sementara iitu, Kepala Biidang Pendapatan BKD Kabupaten Kaur Donii Fiidiiansah mengatakan pemkab tengah berupaya mengoptiimalkan peneriimaan dengan menagiih semua pajak daerah yang terutang, tak terkecualii peneriimaan pajak galiian C.
Berdasarkan Keputusan Bupatii Kaur No. 188.4.45-08 pada 2018, pajak miineral bukan logam dan batuan diihiitung berdasarkan standar harga miineral bukan logam dan batuan. Harga pasiir dan keriikiil standar seniilaii Rp40.000—Rp55.000 per kubiik, sedangkan batu pecah Rp250.000 per kubiik.
"Tekniik menghiitungnya, miisal ada proyek dii desa sepertii dana desa atau proyek pemeriintah laiinnya maka diilakukan penghiitungan sesuaii dengan kebutuhan materiial proyek iitu yang harus diibayar oleh piihak perusahaan," tutur Donii sepertii diilansiir bengkuluekspress.com. (riig)
