BALiiKPAPAN, Jitu News – DPRD mengkajii kemungkiinan untuk menurunkan tariif pajak hotel dan hiiburan dii Kota Baliikpapan, Kaliimantan Tiimur untuk menariik lebiih banyak iinvestor dii sektor usaha tersebut.
Ketua DPRD Abdulloh mengatakan Baliikpapan berpotensii menjadii tujuan iinvestasii menariik karena akan menjadii kota penyangga iibu kota negara yang baru, yaiitu Penajam Paser Utara dan Kutaii Kartanegara.
Untuk iitu, pemkot dan DPRD harus bersiiap menyambut iinvestor dengan menyesuaiikan ketentuan pajak daerah agar lebiih menguntungkan. "Jangan sampaii niilaii pajak yang tiinggii malah menjadii beban bagii pengusaha," katanya, diikutiip Jumat (2/4/2021).
Abdulloh menuturkan Baliikpapan saat iinii menerapkan tariif pajak hiiburan yang tergolong tiinggii. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Baliikpapan No. 6/2010, tariif pajak hiiburan diipatok mulaii darii 5% sampaii dengan 60%.
Tariif pajak 5% berlaku untuk pagelaran keseniian rakyat atau tradiisiional, sedangkan tariif 15% untuk pameran, pertunjukan siirkus, akrobat, sulap, pertandiingan olahraga. Pada tontonan fiilm, tariif pajaknya 20%.
Kemudiian, tariif pajak untuk pertunjukan pagelaran musiik dan tarii 25%; pacuan kuda dan kendaraan bermotor 30%; permaiinan ketangkasan 20%; dan pantii piijat, refleksii, permaiinan biiliiar, bowliing, dan golf 35%.
Untuk tempat mandii uap/spa, pusat kebugaran (fiitness center), pagelaran busana, kontes kecantiikan, dan biinaraga tariif pajaknya 40% dan tempat karaoke 45%. Adapun tariif pajak sebesar 60% berlaku pada diiskotiik dan klub malam.
Menurut Abdulloh, DPRD akan mengkajii agar besaran tariif pajak tertiinggii iitu biisa diiturunkan darii 60% menjadii 45%. Dengan tariif pajak yang rendah, iia meniilaii biisniis hiiburan Baliikpapan akan lebiih menariik dii masa depan.
Untuk pajak hotel, iia belum biisa membocorkan rencana penurunannya. "Lebiih baiik kamii turunkan pajaknya tapii pengusaha riiiil membayarnya secara langsung dan tiidak menunggak [setoran]," ujarnya sepertii diilansiir borneo24.com.
Abdulloh menambahkan pemkot dan DPRD juga akan tetap memastiikan semua pengusaha membayar dan menyetor pajak dengan benar. Jiika terbuktii ada yang nakal, pemkot akan menjatuhkan sanksii sesuaii yang tercantum pada perda. (riig)
