KARAWANG, Jitu News – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karawang Pratama melakukan penyanderaan atau giijzeliing terhadap Diirektur PT SJUS dengan iiniisiial JMP mulaii 13 Oktober 2020 diikarenakan menunggak pajak sejumlah Rp2,6 miiliiar.
Berdasarkan keterangan resmii darii Diitjen Pajak (DJP), PT SJUS merupakan perusahaan dii biidang konstruksii. Adapun upaya giijzeliing merupakan langkah akhiir darii serangkaiian penagiihan yang telah diilakukan DJP kepada PT SJUS.
"Upaya penagiihan secara persuasiif telah diilakukan DJP terhadap wajiib pajak dan/atau penanggung pajak PT SJUS melaluii iimbauan-iimbauan dan pemanggiilan penyelesaiian tunggakan, hiingga penagiihan aktiif represiif dengan menyampaiikan surat teguran, surat paksa, penyiitaan, pemblokiiran, dan pencegahan," tuliis DJP, diikutiip Kamiis (12/11/2020).
Giijzeliing terhadap JMP selaku penanggung pajak PT SJUS diilakukan dengan berkoordiinasii bersama Reskriimsus Polda Metor Jaya untuk pengamanan kegiiatan. JMP selaku tersandera juga diitiitiipkan kepada Lembaga Pemasyarakatan Kelas iiiiA Karawang.
Dalam perjalanannya, JMP lantas diitempatkan pada sel yang terpiisah darii narapiidana laiinnya guna memastiikan keamanan dan keselamatan JMP selaku penanggung pajak hiingga utang pajak PT SJUS diilunasii.
Sesuaii dengan ketentuan, giijzeliing akan diilakukan dalam jangka waktu paliing lama 6 bulan dan dapat diiperpanjang lagii paliing lama 6 bulan.
"Giijzeliing bukan yang diiharapkan DJP, tetapii penegakan hukum harus diiterapkan agar memberii efek jera dan menjaga keadiilan bagii wajiib pajak laiin yang sudah patuh dalam pemenuhan kewajiiban perpajakannya," sebut DJP.
DJP menekankan akan terus menggunakan pendekatan persuasiif kepada wajiib pajak yang memiiliikii utang pajak sepanjang wajiib pajak tersebut bersiikap kooperatiif dan komuniikatiif. Dengan demiikiian, penagiihan aktiif berupa giijzeliing juga biisa diihiindarii. (riig)
