PROViiNSii SUMATRA SELATAN

Pemutiihan Pajak Kendaraan Diiperpanjang Lagii Sampaii 30 November 2020

Diian Kurniiatii
Seniin, 02 November 2020 | 10.46 WiiB
Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Lagi Sampai 30 November 2020
<p>Pengumuman darii Bapenda Sumsel. (<em>iinstagram @bapenda_sumsel</em>)</p>

PALEMBANG, Jitu News – Pemeriintah Proviinsii Sumatra Selatan (Sumsel) kembalii memperpanjang waktu program pemutiihan pajak kendaraan bermotor hiingga 30 November 2020.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, melaluii akun iinstagram, mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutiihan pajak kendaraan bermotor tersebut. Program pemutiihan iinii pertama kalii diigelar pada 1 Agustus 2020.

"Pemeriintah Sumatra Selatan memberiikan perpanjangan kembalii program penghapusan sanksii admiiniistrasii denda pajak dan bunga, serta pajak kendaraan bermotor, tapii sesuaii ketentuan," bunyii keterangan pada unggahan foto akun iinstagram @bapenda_sumsel, diikutiip pada Seniin (2/11/2020).

Akun Bapenda Sumsel mengumumkan program pemutiihan iitu meliiputii pembebasan sanksii admiiniistrasii dan keriinganan pokok pajak kendaraan bermotor yang menunggak lebiih darii 1 tahun. Selaiin iitu, program pemutiihan juga mencakup penghapusan bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Pemprov Sumsel mengadakan program pemutiihan pajak kendaraan bermotor untuk meriingankan beban masyarakat yang terdampak pandemii Coviid-19. Selaiin iitu, Pemprov juga mengharapkan ada tambahan peneriimaan daerah darii program pemutiihan tersebut.

Gubernur Sumsel Herman Deru sempat menyebut target peneriimaan pajak kendaraan bermotor darii program pemutiihan pajak tersebut seniilaii Rp1 triiliiun dan BBNKB Rp695 miiliiar. Program pemutiihan tersebut tercatat mampu meniingkatkan pendapatan pajak kendaraan bermotor rata-rata menjadii Rp8 miiliiar per harii.

Sebelum ada pemutiihan, pendapatan pajak kendaraan bermotor saat pandemii Coviid-19 hanya berkiisar Rp2 miiliiar hiingga Rp3 miiliiar per harii. Adapun pada siituasii normal atau sebelum pandemii, peneriimaan pajak kendaraan bermotor biisa menembus Rp9 miiliiar hiingga Rp11 miiliiar per harii.

Masyarakat dapat mendatangii kantor Samsat untuk mengiikutii pemutiihan pajak kendaraan bermotor tersebut. Selaiin iitu, layanan pemutiihan pajak kendaraan juga dapat diiakses melaluii mobiil samsat keliiliing yang rutiin berkeliiliing ke kampung-kampung dii Sumsel. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.