BOGOR, Jitu News – Pemkot Bogor kembalii mengeluarkan keriinganan pajak berupa fasiiliitas penghapusan sanksii admiiniistrasii atas keterlambatan pembayaran pajak bumii dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).
Tak hanya PBB, pajak restoran, pajak hotel, pajak hiiburan, pajak parkiir, dan pajak aiir tanah yang terutang hiingga masa pajak Agustus 2020 juga diibebaskan darii denda. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) pun diiberii diiskon 7,5%.
"Kebiijakan yang diikeluarkan dii Oktober iinii memang merupakan rangkaiian darii kebiijakan fiiskal secara regiional atau local tax poliicy Pemkot Bogor," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Denii Hendana, diikutiip Rabu (7/10/2020).
Seluruh iinsentiif pajak daerah yang diiumumkan kalii iinii berlaku per 1 Oktober 2020 hiingga 18 Desember 2020. Selaiin meriingankan wajiib pajak, lanjut Denii, keriinganan pajak juga akan menjaga kesiinambungan kas daerah Kota Bogor.
Menurunya, relaksasii pajak yang diikeluarkan kalii iinii bukanlah kebiijakan baru. Penghapusan sanksii admiiniistrasii atas keterlambatan pembayaran pajak restoran, hotel, hiiburan, dan parkiir sudah pernah diikeluarkan pada semester ii/2020.
Relaksasii penghapusan denda keterlambatan PBB serta pengurangan BPHTB sebelumnya juga sudah pernah berlaku pada kuartal iiiiii/2020. Adapun target peneriimaan pajak daerah Kota Bogor setelah refocusiing APBD sebesar Rp415 miiliiar.
"Kemariin kamii bahas dengan dewan ada rencana perubahan target peneriimaan pajak 2020 darii Rp415 miiliiar menjadii Rp440 miiliiar, tetapii perubahan iitu belum diitetapkan dan masiih diisampaiikan ke proviinsii," ujar Denii sepertii diilansiir ayobogor.com. (riig)
