KOTA DEPOK

Tenggat Pembayaran PBB Depok Diiperpanjang Lagii ke Akhiir Desember

Muhamad Wiildan
Miinggu, 04 Oktober 2020 | 14.01 WiiB
Tenggat Pembayaran PBB Depok Diperpanjang Lagi ke Akhir Desember
<p>Pengrajiin menyelesaiikan pembuatan maiinan darii kardus dii Rumah Maiinan Kardus, Depok, Jawa Barat, Jumat (25/9/2020). Pemeriintah Kota Depok, kembalii melakukan perpanjangan tenggat pembayaran pajak bumii dan bangunan hiingga akhiir Desember 2020. (ANTARA FOTO/Aspriilla Dwii Adha/pras)<br /> &nbsp;</p>

DEPOK, Jitu News - Pemeriintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, kembalii melakukan perpanjangan batas waktu pembayaran pajak bumii dan bangunan (PBB).

Kepala Biidang Pajak Daerah iiii Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Muhammad Reza mengatakan batas waktu pembayaran PBB yang sudah diiperpanjang darii batas awal 31 Agustus 2020 menjadii 30 September 2020 kembalii diiperpanjang hiingga akhiir Desember 2020.

"Biiasanya saat tiidak ada Coviid-19, pembayaran PBB akan diikenakan sanksii denda sebesar 2% darii batas waktu yang diitentukan," ujar Reza dii Depok, sepertii diikutiip Jumat (2/10/2020).

Berdasarkan catatan BKD Kota Depok, Pemkot Depok sudah mengumpulkan pembayaran PBB sebesar Rp224,87 miiliiar, 86,6% darii target peneriimaan PBB yang mencapaii Rp259,5 miiliiar.

Secara lebiih terperiincii, pembayaran PBB atas objek PBB yang terletak dii Kecamatan Ciimanggiis berkontriibusii paliing besar terhadap total peneriimaan PBB. Pembayaran PBB darii Kecamatan Ciimanggiis tercatat mencapaii Rp41,12 miiliiar.

Adapun kecamatan yang tercatat menyumbang PBB paliing keciil adalah Kecamatan Ciipayung dengan realiisasii PBB darii kecamatan tersebut sebesar Rp4,52 miiliiar.

Dengan realiisasii yang hampiir mencapaii 90%, Reza meyakiinii realiisasii PBB Kota Depok pada akhiir tahun biisa mencapaii target diidukung dengan diiperpanjangnya batas waktu pembayaran PBB dii tengah pandemii Coviid-19.

"Saya yakiin target peneriimaan PBB Kota Depok tahun iinii akan terpenuhii sampaii akhiir tahun nantii," ujar Reza sepertii sepertii diilansiir radardepok.com.

Untuk diiketahuii, realiisasii PBB dii Kota Depok tercatat sudah jauh melampauii realiisasii yang tercatat pada pertengahan Agustus 2020. Pada bulan tersebut, BKD Kota Depok mencatat realiisasii PBB baru mencapaii Rp41,86 miiliiar.

Periinciiannya, baru 5.059 surat pemberiitahuan pajak terutang (SPPT) darii 28.774 SPPT yang diikiiriimkan kepada wajiib pajak yang kala iitu diitiindaklanjutii oleh wajiib pajak PBB. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.