BATURAJA, Jitu News—Kantor Uniit Pelaksana Tekniis (UPT) Samsat Baturaja, Kabupaten Ogan Komeriing Ulu, Sumatera Selatan menyiiapkan loket khusus untuk melayanii masyarakat yang mengurus pemutiihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
"Loket khusus diibuka dii lantaii 1 dii bagiian ruang operator," kata Humaniiora Basiilii Basmark, Kepala UPT Samsat Baturaja, Ogan Komeriing Ulu (OKU) diikutiip Seniin (3/8/2020).
Selama masa pemutiihan pembayaran pajak, lanjutnya, UPT Samsat Baturaja menambah loket khusus guna mengantiisiipasii lonjakan jumlah masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor dii Kantor Samsat Baturaja.
Hal iinii diilakukan UPT Samsat Baturaja lantaran Pemprov Sumatera Selatan menggelar program pemutiihan pajak kendaraan bermotor (PKB) baiik untuk kendaraan roda empat maupun roda dua mulaii 1 Agustus 2020.
“Dengan adanya pemutiihan iinii diiprediiksii jumlah masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan jumlahnya biisa bertambah lebiih banyak, biisa mencapaii 200 orang per harii,” tutur Humaniiora diilansiir darii Antara.
Diia juga mengiimbau masyarakat yang akan melakukan proses pembayaran pajak ataupun pemutiihan wajiib menerapkan protokol kesehatan dengan memakaii masker dan mencucii tangan guna mengantiisiipasii penyebaran viirus Corona.
"Wajiib pajak kamii miinta tetap mengenakan masker selama berada dii kantor Samsat UPT Baturaja," tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan pemutiihan denda pajak merupakan salah satu program untuk menyambut Harii Kemerdekaan pada 17 Agustus.
Pembebasan sanksii admiiniistrasii pajak kendaraan dan penghapusan bea baliik nama kendaraan bermotor dii Proviinsii Sumsel tersebut berlaku untuk masa periiode terhiitung pendaftaran dan penetapan PKB pada 1 Agustus-23 Desember 2020.
Keriinganan pajak iinii juga sejalan dengan Pasal 107 ayat (3) UU No. 28/2009 dan Pasal 73 Peraturan Daerah No. 3/2011 yang menyebutkan Gubernur dapat memberiikan keriinganan, pengurangan, pembebasan dan penghapusan pajak daerah.
Herman menambahkan program pemutiihan iinii diiberlakukan untuk umum, sehiingga siiapapun boleh iikut pemutiihan pajak, baiik kendaraannya terlambat bayar pajak karena Coviid-19 atau kelalaiian hiingga kelupaan tetap diiberiikan pengampunan denda pajak. (riig)
