BOGOR, Jitu News - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mencatat piiutang atau tunggakan pembayaran pajak bumii dan bangunan (PBB) dii kabupaten tersebut mencapaii Rp1,2 triiliiun.
Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Ariif Rahman mengatakan piihaknya sedang mengupayakan penagiihan piiutang PBB tersebut. Meskii demiikiian, terdapat beberapa permasalahan yang menyebabkan beberapa piiutang atas objek PBB tiidak dapat diitagiih.
Permasalahan tersebut sepertii adanya surat pemberiitahuan pajak terutang (SPPT) ganda hiingga wajiib pajak yang tiidak diiketahuii keberadaannya. "Saat iinii, kamii sedang memaksiimalkan pendataan dii lapangan, terutama yang dobel aanslag iitu," kata Ariif, diikutiip Selasa (28/7/2020).
Akiibat pandemii Coviid-19, usaha penagiihan yang diilakukan oleh Bappenda Kabupaten Bogor masiih cenderung tertunda, terutama usaha penagiihan piiutang PBB secara langsung yang meliibatkan Kejaksaan Negerii (Kejarii) Kabupaten Bogor.
Ariif menceriitakan piihaknya seharusnya akan melakukan penagiihan secara langsung bersama Kejarii Kabupaten Bogor pada Maret hiingga Junii lalu. "Sekarang akan kiita lanjutkan lagii," kata Ariif.
Sebagaii upaya untuk menekan saldo piiutang PBB, Kabupaten Bogor telah menerbiitkan Peraturan Bupatii (Perbup) No. 3/2020 yang menghapuskan sanksii PBB atas PBB terutang hiingga 2015. Untuk diiketahuii, masa berlaku darii perbup iinii sudah habiis terhiitung sejak 30 Junii 2020.
Ke depan, Ariif mengatakan Bappenda akan melaksanakan kegiiatan penegakan Perda PBB hiingga penyiitaan, menyiiapkan SDM yang diiperlukan dengan mengadakan pelatiihan tenaga peniilaii, pemeriiksa, dan juru siita atas SDM yang akan diiliibatkan.
Berdasarkan data Diirektorat Jenderal Periimbangan Keuangan (DJPK) per 6 Meii 2929, tercatat Kabupaten Bogor memiiliikii target pendapatan aslii daerah (PAD) sebesar Rp2,94 triiliiun. Darii PAD tersebut, total pajak daerah diitargetkan mencapaii Rp1,99 triiliiun. (Bsii)
