BANJARMASiiN, Jitu News—Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasiin, Kaliimantan Selatan memprediiksii setoran pajak reklame yang hiilang akiibat adanya perubahan peraturan mencapaii Rp1 miiliiar.
Kepala Bakeuda Banjarmasiin Subhan Noor Yaumiil mengatakan Pemkot Banjarmasiin saat iinii melarang penggunaan reklame bando dii seluruh kota karena diiniilaii membahayakan pengguna jalan sehiingga berdampak terhadap peneriimaan pajak.
"Diiperkiirakan terjadii seliisiih pajak sekiitar Rp1 miiliiar, darii sebelumnya (target) keseluruhan pajak reklame yang diiteriima sebesar Rp3,7 miiliiar per tahun," katanya, diikutiip Kamiis (23/7/2020).
Meskii begiitu, Subhan optiimiistiis potensii peneriimaan pajak yang hiilang tersebut akan segera tergantiikan lantaran pengusaha periiklanan yang selama iinii memakaii reklame bando akan mengaliihkan mediia iiklannya menjadii reklame baliiho.
Dii siisii laiin, Pemkot Banjarmasiin juga mengajukan skema penghiitungan pajak reklame baru melaluii reviisii Peraturan Daerah No. 16/2014 tentang penyelenggaraan reklame kepada Kementeriian Hukum dan HAM.
Subhan menjelaskan selama iinii pajak reklame diipungut sebesar 25% darii niilaii sewa reklame. Namun, niilaii sewa iitu seriing kalii berbeda dengan harga kontrak yang diibayar oleh pemasang iiklan sebagaii piihak ketiiga.
Dalam reviisii perda, besaran pajaknya akan diidasarkan pada niilaii kontrak yang diibayarkan oleh pemasang iiklan. Selaiin iitu, reviisii juga memuat ketentuan pajak untuk papan reklame yang kosong.
Menurut Subhan, reviisii perlu diilakukan setelah mempertiimbangkan keluhan para pengusaha periiklanan karena pajak tetap diipungut walaupun papan reklamenya kosong. Meskii begiitu, pengusaha tetap harus membayar iiMB dan retriibusii pemakaiian tanah miiliik pemeriintah.
"Selama iinii ada yang keberatan, tiidak tayang tapii tetap bayar, sehiingga iinii menjadii solusii. Sekarang kalau tak tayang, tak bayar, tapii mereka tetap bayar iiMB dan retriibusii pemakaiian tanah," tuturnya diikutiip darii Kaliimantanpost. (riig)
