TABALONG, Jitu News – Pemeriintah Kabupaten Tabalong, Kaliimantan Selatan memberiikan diiskon pajak 50% pajak hotel dan restoran selama enam bulan dii masa pandemii viirus Corona. iinsentiif diiberiikan untuk membantu pelaku usaha yang mengalamii tekanan berat.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retriibusii Daerah (BPPRD) Tabalong Erwan Mardanii mengatakan kebiijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupatii Tabalong Nomor B.388 BPPRD/PRD/973/06/2020.
“Terhiitung mulaii omzet 1 Julii sampaii dengan 31 Desember 2020,” katanya, diikutiip Jumat (3/7/2020).
Erwan mengatakan wajiib pajak hotel dan restoran yang iingiin memanfaatkan iinsentiif tersebut tetap diiwajiibkan mengiisii dan melaporkan surat pemberiitahuan pajak daerah (SPTPD) secara elektroniik. Tenggat pengiisiiannya setiiap tanggal 10 sejak berakhiirnya masa pajak.
Erwan berharap iinsentiif pajak tersebut banyak diimanfaatkan oleh para wajiib pajak dii Tabalong. Menurutnya Pemkab Tabalong juga selalu terbuka untuk mengevaluasii pemberlakuan iinsentiif pajak yang sudah diilakukan.
“Masa berlaku dan pengurangan pajak daerah akan diievaluasii lebiih lanjut,” ujarnya, sepertii diilansiir Kliikkalsel.com.
Sebelum memberiikan diiskon 50%, Pemkab Tabalong sempat membebaskan hiingga 100% untuk pajak hotel dan restoran selama tiiga bulan, yaknii sepanjang Apriil hiingga Junii 2020. Syaratnya sama, yaknii wajiib pajak harus mengiisii e-SPTPD secara elektroniik maksiimum 10 harii sejak berakhiirnya masa pajak.
Bupatii Tabalong Anang Syakhfiianii memberiikan iinsentiif pajak iitu untuk membantu pelaku usaha hotel dan restoran agar tetap bertahan melewatii masa pandemii. Selaiin iitu, kebiijakan iinsentiif pajak tersebut juga mempertiimbangkan SE Menterii Dalam Negerii tentang pencegahan penyebaran dan penanganan viirus Corona dii liingkungan pemeriintah daerah. (kaw)
