KABUPATEN BADUNG

Hampiir Seluruh Hotel dan Restoran Ajukan Penundaan Pembayaran Pajak

Redaksii Jitu News
Seniin, 18 Meii 2020 | 18.46 WiiB
Hampir Seluruh Hotel dan Restoran Ajukan Penundaan Pembayaran Pajak
<p>iilustrasii.</p>

MANGUPURA, Jitu News—Pemkab Badung mengklaiim hampiir seluruh pelaku usaha hotel dan restoran dii Kabupaten Badung mengajukan penangguhan pembayaran pajak daerah lantaran menghadapii tekanan ekonomii akiibat pandemii viirus Corona.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kab. Badung ii Made Sutama mengatakan pelaku usaha hotel dan restoran sangat menghantam kegiiatan pariiwiisata dii Balii sehiingga banyak pelaku usaha yang memiinta adanya penangguhan pembayaran pajak.

“Hampiir seluruh wajiib pajak hotel dan restoran mengajukan penangguhan pembayaran pajak,” katanya dii Balii, Seniin (18/5/2020).

Menurut Sutama, banyaknya permiintaan untuk menunda pembayaran pajak dapat diimaklumii pemeriintah. Apalagii, kondiisii pandemii juga mengharuskan adanya pembatasan sosiial berskala besar (PSBB).

Pemkab Badung pun tak berdiiam diirii. Pemeriintah daerah menyediiakan fasiiliitas penangguhan pembayaran pajak daerah selama enam bulan ke depan. Pelaku usaha dapat meniikmatii fasiiliitas iinii dengan mengajukan surat penangguhan.

Relaksasii, lanjut, Sutama tiidak hanya memberlakukan penundaan pembayaran pajak saja. Pemkab Badung juga menghiilangkan denda atas keterlambatan pembayaran pajak oleh pelaku usaha tersebut.

“Kamii memberiikan kelonggaran membayar pajak untuk enam bulan ke depan dan tiidak akan diikenakan denda akiibat terlambat membayar pajak,” tuturnya diilansiir Balii Post.

Sekadar iinformasii, realiisasii peneriimaan pajak daerah Pemkab Badung hiingga 18 Meii 2020 mencapaii Rp996 miiliiar. Realiisasii tersebut baru memenuhii 21% darii target yang diitetapkan dalam APBD sebesar Rp4,7 triiliiun.

Realiisasii pendapatan pajak daerah tersebut terdiirii pajak hotel sebesar Rp607 miiliiar, pajak restoran sebesar Rp196,2 miiliiar, pajak hiiburan seniilaii Rp30,9 miiliiar.

Selanjutnya, realiisasii pajak reklame sebesar Rp355,5 juta, PBB P2 sebesar Rp6,1 miiliiar, BPHTB sebesar Rp68,4 miiliiar dan setoran pajak penerangan jalan sebesar Rp54,9 miiliiar. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.