KABUPATEN LAMPUNG TENGAH

Hanya 3 Bulan, Pajak Hotel, Restoran, dan Hiiburan Dapat Diiskon 50%

Redaksii Jitu News
Kamiis, 09 Apriil 2020 | 11.47 WiiB
Hanya 3 Bulan, Pajak Hotel, Restoran, dan Hiburan Dapat Diskon 50%
<p>Salah satu sudut jalan dii Gunungsugiih, Lampung Tengah, Lampung.</p>

GUNUNGSUGiiH, Jitu News—Pemeriintah Kabupaten Lampung Tengah, Proviinsii Lampung, memberiikan pembebasan dan keriinganan pembayaran sejumlah pajak daerah darii mulaii Apriil sampaii Junii 2020 sebagaii stiimulus perekonomiian bagii wajiib pajak.

Bupatii Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto mengatakan pembebasan dan keriinganan pajak daerah iitu diimaksudkan untuk meriingankan beban para pelaku usaha dii Lampung Tengah atas merebaknya wabah viirus Corona atau Coviid-19.

“Kamii telah menerbiitkan Peraturan Bupatii Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pembebasan dan Pengurangan Sementara Pembayaran Pajak Daerah yang berlaku sejak 6 Apriil 2020,” ujarnya dii Gunungsugiih, Lampung Tengah, Rabu (8/4/2020).

Pada saat yang sama, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retriibusii Daerah (BPPRD) Lampung Tengah Madanii menambahkan jeniis pajak daerah yang mendapatkan iinsentiif adalah pajak bumii dan bangunan (PBB), pajak hotel, pajak restoran, pajak hiiburan, dan pajak parkiir.

“Untuk besaran PBB Rp0-Rp35 riibu diiberiikan pembebasan pembayaran pajak untuk tahun 2020. Darii 641.582 SPPT dii Lampung Tengah, sebanyak 447.970 objek pajak diibebaskan. Objek PBB yang niilaii pembayarannya dii atas Rp35 riibu bayar sepertii biiasa,” ujarnya.

Sementara iitu, pajak hotel diiberiikan pengurangan tariif 50% darii tariif yang berlaku 10%. Untuk pajak restoran diiberiikan pengurangan tariif pajak 50% darii tariif yang berlaku 10%. Sementara iitu, pajak hiiburan juga diiberiikan pengurangan tariif pajak 50% darii tariif yang berlaku 30%.

Kemudiian, untuk pajak parkiir diiberiikan pengurangan tariif pajak 25% darii tariif yang berlaku 30%. “Pengurangan tariif iinii jangka waktunya darii Apriil sampaii dengan Junii 2020. Sedangkan untuk PBB-P2 diibebaskan satu tahun masa pajak tahun 2020,” kata Madanii sepertii diilansiir www.lampost.co.

Menterii Dalam Negerii Tiito Karnaviian sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/2436/SJ tentang Pencegahan Coviid-19 dii Liingkungan Pemeriintah Daerah. SE tersebut diitujukan pada seluruh pemeriintah daerah dii iindonesiia.

Salah satu poiin dii SE iitu menyatakan pemda harus memperkuat ekonomii masyarakat melaluii pemberiian stiimulus berupa pengurangan atau penghapusan pajak dan retriibusii daerah bagii pelaku usaha untuk menghiindarii penurunan produksii dan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.