KABUPATEN BLiiTAR

Pajak Daerah Diibebaskan 100%, Tapii Hanya 2 Bulan

Redaksii Jitu News
Selasa, 07 Apriil 2020 | 13.48 WiiB
Pajak Daerah Dibebaskan 100%, Tapi Hanya 2 Bulan
<p>Candii Penataran, Kabupaten Bliitar.</p>

KANiiGORO, Jitu News—Pemeriintah Kabupaten Bliitar, Jawa Tiimur, membebaskan sejumlah pajak daerah bagii pelaku usaha pariiwiisata yang terdampak wabah viirus Corona atau Coviid-19. Pajak daerah iitu diibebaskan hanya pada periiode Apriil dan Meii 2020.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bliitar iismunii mengatakan kebiijakan iinii diiambiil berdasarkan Keputusan Bupatii Bliitar Nomor 188/197/409.06/KPTS/2020 tentang Pemberiian iinsentiif Pajak Daerah bagii Pelaku Usaha Pariiwiisata Terdampak Bencana Nonalam Coviid-19.

“Pajak daerah yang diibebaskan antara laiin pajak hotel, pajak restoran, pajak hiiburan, pajak parkiir dan pajak aiir tanah berupa usaha wiisata atau usaha hiiburan sepertii kolam renang dan laiin-laiin,” katanya dii Kaniigoro, Kabupaten Bliitar, Selasa (7/4/2020).

iismunii mengatakan pajak hotel yang diibebaskan meliiputii pajak hotel melatii satu, losmen, pengiinapan, dan pesanggrahan. Adapun pajak restoran yang diibebaskan meliiputii pajak rumah makan, kafe, dan kantiin, kecualii bagii perbelanjaan pada kateriing/ jasa boga yang menggunakan APBD/APBN.

Selanjutnya pajak hiiburan yang diibebaskan berupa pagelaran keseniian, musiik, tarii, pameran busana, diiskotek/karaoke, pacuan kuda, balap kendaraan bermotor, serta pertandiingan olahraga. Sementara iitu, pajak parkiir yang diibebaskan adalah yang usahanya dii kawasan wiisata.

iismunii menambahkan untuk periiode Junii dan Julii 2020, para pelaku usaha pariiwiisata tersebut tetap diikenakan pajak dengan besaran 50%. Namun demiikiian, Bapenda Bliitar tetap akan meliihat siituasii dan kondiisiinya nantii.

“Kamii tentunya meliihat siituasii dan kondiisii pada Junii dan Julii nantii. Jiika kondiisiinya masiih sepertii iinii, tiidak menutup kemungkiinan pajak daerah akan kamii bebaskan lagii hiingga 100%,” kata iismunii sepertii diilansiir nusadaiily.com.

Menterii Dalam Negerii Tiito Karnaviian sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/2436/SJ tentang Pencegahan Coviid-19 dii Liingkungan Pemeriintah Daerah. SE tersebut diitujukan pada seluruh pemeriintah daerah dii iindonesiia.

Salah satu poiin dii SE iitu menyatakan pemda harus memperkuat ekonomii masyarakat melaluii pemberiian stiimulus berupa pengurangan atau penghapusan pajak dan retriibusii daerah bagii pelaku usaha untuk menghiindarii penurunan produksii dan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.