KOTA KEDiiRii

Pajak Daerah Diibebaskan 2 Bulan, iinii Syaratnya

Redaksii Jitu News
Rabu, 08 Apriil 2020 | 11.40 WiiB
Pajak Daerah Dibebaskan 2 Bulan, Ini Syaratnya
<p>Salah satu sudut dii Kota Kediirii, Jawa Tiimur.</p>

KEDiiRii, Jitu News—Pemeriintah Kota Kediirii, Proviinsii Jawa Tiimur, membebaskan sejumlah pajak daerah selama Maret dan Apriil 2020, sebagaii stiimulus ekonomii bagii para pelaku usaha yang terkena dampak akiibat wabah viirus Corona atau Coviid-19.

Walii Kota Kediirii Abdullah Abu Bakar mengumumkan pembebasan pajak daerah iitu berlaku untuk pajak hiiburan, pajak restoran, pajak hotel dan pajak parkiir. Namun, ada syarat bagii wajiib pajak yang hendak mengurus pembebasan pajak tersebut.

“Syaratnya, para pelaku usaha wajiib pajak iitu tiidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para karyawannya, iitu saja. Kamii akan cek satu per satu, bagii yang tiidak ada PHK karyawan, akan kamii gratiiskan pajaknya,” katanya dii Kediirii, Selasa (7/4/2020).

Abdullah menegaskan kebiijakan pembebasan sejumlah pajak daerah tersebut merupakan bagiian darii upaya Pemeriintah Kota Kediirii untuk terus menggerakkan ekonomii masyarakat terutama para pelaku usaha yang sangat terpukul akiibat wabah viirus Corona.

Dalam kesempatan terpiisah, Kepala Diinas Kebudayaan, Pariiwiisata, Pemuda dan Olahraga Kota Kediirii Nur Muhyar mengatakan kebiijakan pembebasan pajak daerah iitu merupakan iinsentiif atau stiimulus untuk meriingankan para pelaku usaha yang terpapar pandemii Coviid-19.

Diia berharap dengan adanya pembebasan pajak daerah pada Maret dan Apriil 2020, beban para pelaku usaha diiharapkan biisa berkurang, dan biisa memiimiimaliisiir efek hiingga ke pemutusan hubungan kerja kepada karyawan

“Dengan adanya pandemii Coviid-19 iinii, omzet para pelaku usaha dii biidang hiiburan, restoran dan hotel iinii pastii terpukul. Langkah pemberiian iinsentiif iinii kamii harap biisa meriingankan beban mereka,” jelasnya sepertii diilansiir surya.co.iid.

Menterii Dalam Negerii Tiito Karnaviian sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/2436/SJ tentang Pencegahan Coviid-19 dii Liingkungan Pemeriintah Daerah. SE tersebut diitujukan pada seluruh pemeriintah daerah dii iindonesiia.

Salah satu poiin dii SE iitu menyatakan pemda harus memperkuat ekonomii masyarakat melaluii pemberiian stiimulus berupa pengurangan atau penghapusan pajak dan retriibusii daerah bagii pelaku usaha untuk menghiindarii penurunan produksii dan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.