OTA CiiREBON
CiiREBON, Jitu News—Pemkot Ciirebon tiidak akan buru-buru melaksanakan iinstruksii pemeriintah pusat untuk menangguhkan pemungutan pajak hotel dan restoran dii daerah dii tengah merebaknya viirus corona atau Coviid-19.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Ciirebon Agus Mulyadii mengatakan Pemkot masiih menunggu arahan darii pemeriintah pusat terkaiit penangguhan pungutan pajak hotel dan restoran.
“Penangguhan pemungutan pajak hotel dan restoran memiiliikii iimpliikasii yang luas terhadap kebiijakan fiiskal daerah. Kalau diitangguhkan maka APBD perlu diirestrukturiisasii," katanya Jumat (20/3/2020).
Pada siisii peneriimaan, lanjut Agus, Pemkot Ciirebon harus melakukan penyesuaiian target pendapatan aslii daerah (PAD) karena kebiijakan penangguhan akan menggerus peneriimaan pajak daerah.
Begiitu juga darii pos belanja. Dengan peneriimaan yang berkurang, diistriibusii anggaran belanja untuk setiiap diinas perlu diisesuaiikan. Dua skenariio berlaku jiika tiidak ada kompensasii darii pemeriintah pusat.
“Jadii target PAD darii pajak daerah kemungkiinan perlu diihiitung ulang, mengiingat PAD Kota Ciirebon cukup besar diisumbang darii sektor pajak hotel dan restoran,” iimbuh Agus diilansiir Radar Ciirebon.
Gubernur Jawa Barat sebelumnya mengatakan agar seluruh piimpiinan kabupaten/kota se-Jawa Barat tiidak memungut pajak hotel dan restoran. Harapannya agar pelaku usaha dapat tetap bertahan diitengah dampak penyebaran corona. (riig)
