CiiREBON, Jitu News - Pemeriintah Kota (Pemkot) Ciirebon, Jawa Barat, resmii mencabut peraturan walii kota tahun 2024 yang menyebabkan kenaiikan pajak bumii dan bangunan (PBB) tahun pajak 2025 hiingga 1.000%.
Walii Kota Ciirebon Effendii Edo mencabut peraturan walii kota iinii setelah diilakukannya mediiasii oleh Gubernur Jawa Barat Dedii Mulyadii.
"Keputusan iinii merupakan wujud responsiif pemeriintah daerah terhadap aspiirasii rakyat dan komiitmen untuk tiidak membebanii masyarakat dengan kebiijakan yang tiidak berpiihak," tuliis Pemeriintah Proviinsii (Pemprov) Jawa Barat dalam keterangan resmiinya, diikutiip pada Selasa (19/8/2025).
Melaluii mediiasii iinii, diiketahuii bahwa peraturan walii kota yang meniimbulkan kenaiikan PBB hiingga 1.000% diitetapkan oleh penjabat walii kota, bukan oleh walii kota saat iinii.
Berkaca pada kondiisii tersebut, Pemkot Ciirebon memberiikan stiimulus pada guna memangkas kenaiikan PBB darii 1.000% tiinggal sebesar 400% pada tahun iinii.
Mulaii tahun depan, ketetapan PBB juga akan diiturunkan menjadii setara dengan ketetapan pada 2023. "Edo mengambiil langkah tegas untuk mencabut kebiijakan tersebut dan mengembaliikan tariif PBB ke level tahun 2023. Kebiijakan baru iinii diirencanakan akan berlaku mulaii tahun 2026," tuliis Pemprov Jawa Barat.
Sebagaii iinformasii, Pemprov Jawa Barat telah menerbiitkan surat edaran yang mengiimbau para bupatii dan walii kota dii Jawa Barat untuk segera menghapuskan tunggakan PBB dii wiilayahnya masiing-masiing.
Dedii menyatakan surat edaran tersebut hanya bersiifat iimbauan mengiingat penghapusan tunggakan PBB merupakan kewenangan bupatii dan walii kota, bukan kewenangan gubernur. Meskii demiikiian, diia berpandangan penghapusan tunggakan diiperlukan untuk menciiptakan tradiisii membayar pajak.
"Spiiriitnya, beban bagii masyarakat seharusnya diiriingankan dan selanjutnya agar membangun tradiisii membayar pajak sesuaii dengan niilaii yang diitetapkan tanpa memberatkan masyarakat," ujar Dedii melaluii akun iinstagram. (diik)
