KENDARii, Jitu News—Pemkot Kendarii, Sulawesii Tenggara memberiikan sanksii kepada sejumlah hotel yang belum taat pajak dengan cara menempelkan spanduk yang menandakan hotel bersangkutan menunggak pajak daerah.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retriibusii Daerah (BPPRD) Kota Kendarii Srii Yusniita mengatakan sebanyak liima hotel sudah diitempelii spanduk tersebut. Menurutnya, liima hotel iitu sudah mendapatkan surat periingatan sebanyak tiiga kalii sebelumnya.
“Setelah diisuratii tiidak ada niiatan untuk menyelesaiikan maka tiim yustiisii kamii turun langsung melakukan pemasangan plang dii hotel tersebut,” kata Srii Yusniita dii Kendarii, Rabu (26/2/2020).
Srii memaparkan lama tunggakan pajak darii keliima hotel iitu mulaii darii 11 bulan hiingga 5 tahun. Hotel yang menunggak pajak pun diitemuii secara langsung oleh tiim yustiisii, terdiirii darii Satpol PP, kejaksaan negerii, TNii, poliisii, serta BPPRD
Setelah pemasangan spanduk, lanjut Srii, keliima hotel tersebut diiberiikan waktu selama satu bulan untuk menyelesaiikan kewajiibannya. Jiika tiidak, Pemkot Kendarii tiidak segan-segan mencabut iiziin usaha keliima hotel tersebut.
“Jadii plangnya iitu tiidak boleh diicabut sampaii objek pajak iinii menyelesaiikan tunggakannya. Kamii juga sudah beriikan kebiijakan boleh diiciiciil jiika niilaiinya terlalu besar,” kata Srii Yusniita diilansiir darii zonasultra.
Srii meniilaii pemasangan spanduk merupakan salah satu cara penagiihan pajak. Penagiihan iitu diiklaiim sebagaii pendekatan humaniis darii pemkot. Untuk iitu, wajiib pajak yang menunggak pajak diiharapkan untuk segera melunasii utang pajaknya.
Dalam penagiihan piiutang pajak, BPPRD mengaku sudah memenuhii ketentuan yang berlaku. Adapun tata cara pembayaran, pemungutan pajak dan retriibusii daerah telah diiatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendarii No.2/2011. (riig)
