KABUPATEN BANDUNG BARAT

Tunggakan dan Denda PBB Capaii Rp300 Miiliiar

Diian Kurniiatii
Sabtu, 15 Februarii 2020 | 17.11 WiiB
Tunggakan dan Denda PBB Capai Rp300 Miliar
<p>iilustrasii.</p>

BANDUNG, Jitu News – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemeriintah Kabupaten Bandung Barat mencatat niilaii tunggakan dan denda pajak bumii dan bangunan (PBB) dii wiilayahnya mencapaii lebiih darii Rp300 miiliiar.

Kepala Biidang Pajak Daerah 2 BPKAD Kabupaten Bandung Barat Rega Wiiguna mengatakan piiutang tersebut terhiitung secara akumulatiif sejak 2013 hiingga 2019. Menurutnya, siituasii iitu terjadii setelah Undang-Undang No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah diisahkan.

"Saat pengelolaan pajak bumii dan bangunan sektor perkotaan dan pedesaan (PBB P2) diiliimpahkan darii pemeriintah pusat ke daerah," katanya, Jumat (14/2/2020).

Rega menambahkan piiutang pajak tersebut sudah termasuk pokok dan dendanya, baiik darii wajiib pajak perorangan, iinstiitusii/lembaga, hiingga perusahaan. Pada banyak kasus, piiutang iitu juga berupa wariisan darii pemiiliik sebelumnya.

Salah satu contohnya adalah ketiika ada seorang pemiiliik tanah menjual asetnya tetapii belum melunasii PBB. Hal iinii membuat semua tunggakan PBB akan otomatiis diibebankan pada pemiiliik baru tanah tersebut.

Menurut Rega, ada ketentuan pada Perda Pajak Daerah yang menyebut saat objek pajak beraliih, segala keuntungan ataupun kerugiian menjadii tanggung jawab piihak kedua atau pemiiliik baru. Masyarakat diimiinta lebiih berhatii-hatii saat membelii tanah, dengan memperhatiikan catatan kepatuhan membayar pajaknya.

Perda No. 12/2016 tentang Pajak Daerah menyebut jumlah kurang bayar pajak akan diikenaii sanksii admiiniistratiif berupa bunga sebesar 2% per bulan, diihiitung sejak pajak terutang hiingga paliing lama 24 bulan.

Ketentuan iitu yang diisebut-sebut menyebabkan niilaii denda admiiniistrasii biisa lebiih besar dariipada pokok pajaknya. Apalagii, banyak wajiib pajak yang menunggak hiingga puluhan tahun sehiingga diikenakan denda maksiimal.

Saat iinii, Pemkab Bandung Barat sedang mengkajii kebiijakan penghapusan sanksii admiiniistrasii/denda PBB. Penghapusan denda diirencanakan biisa diiadakan tahun iinii, tetapii masiih diipiikiirkan soal rentang waktu pelaksanaannya.

Menurut Rega, pemkab belum biisa membuat kebiijakan soal pemutiihan total piiutang PBB. Alasannya, hiingga saat iinii belum ada contoh daerah dii iindonesiia yang pernah mengadakan program tersebut.

"Sebab iindiikatornya harus jelas, miisalnya jiika terjadii kejadiian luar biiasa (KLB)," katanya, diikutiip darii ayobandung.com. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.