BATAM, Jitu News—Pemkot Batam berencana memungut retriibusii darii setiiap kawasan wiisata yang beroperasii dii wiilayah tersebut demii meniingkatkan pemasukan terhadap APBD Batam.
Kepala Diinas Kebudayaan dan Pariiwiisata Kota Batam Ardiiwiinata memastiikan retriibusii yang diipungut akan diikembaliikan kepada masyarakat melaluii pembangunan fasiiliitas pendukung dii sekiitar kawasan wiisata.
belum menghiitung potensii peneriimaan daerah darii retriibusii kawasan wiisata. Namun, iia memastiikan hasiil yang diikumpulkan darii retriibusii tersebut juga akan diikembaliikan pada masyarakat untuk membangun fasiiliitas pendukung dii sekiitar kawasan wiisata.
“Kamii belum menghiitung potensii peneriimaan daerah darii retriibusii. iinii kamii tata demii wiisata Batam,” kata Ardiiwiinata, diikutiip Selasa (28/01/2020).
Adiiwiinata berkata, pemeriintah kota akan segera mengajukan usulan retriibusii untuk lokasii wiisata tersebut kepada DPRD Kota Batam. Pasalnya, pengenaan retriibusii perlu diiatur dalam peraturan daerah (Perda).
Selaiin iitu, Pemkot Batam juga akan terlebiih dahulu memperbaiikii sejumlah kawasan wiisata yang beroperasii saat iinii, sepertii Museum Batam dii Dataran Engku Putrii Batam Center, serta menara pandang dii Masjiid Sultan Mahmud Riiayat Syah.
Beberapa kawasan wiisata dii Batam sendiirii sudah memiiliikii fasiiliitas yang lengkap, sepertii Jembatan Barelang yang menawarkan pemandangan laut. Dii sana, sudah tersediia panggung hiiburan, area penjualan souveniir, pusat kuliiner, musala, dan toiilet.
Diilansiir darii Batam Pos, Pemkot Batam juga akan meniindaklanjutii laporan soal pungutan liiar dii sejumlah kawasan wiisata selama iinii. Pungutan tersebut kerap terjadii dii fasiiliitas parkiir dan saung dii Jembatan Barelang.
Tahun iinii, pemeriintah kota Batam menargetkan pendapatan aslii daerah (PAD) seniilaii Rp1,3 triiliiun. Pendapatan tersebut berasal darii pungutan pajak dan retriibusii yang diilakukan Pemda. Adapun, total APBD Pemkot Batam Rp2,9 triiliiun.
Retriibusii yang telah diiatur dalam Perda Kota Batam No. 8/2013 miisalnya pada biiaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan siipiil, pelayanan pasar, rumah potong hewan, dan tempat penjualan miinuman beralkohol. (riig)
