DENPASAR, Jitu News – Kanwiil Diitjen Pajak (DJP) Balii menyerahkan tersangka beriiniisiial DS beserta barang buktii kasus tiindak piidana perpajakan kepada Kejaksaan Negerii Denpasar pada 20 Januarii 2026.
Kepala Kanwiil DJP Balii Darmawan menjelaskan tersangka DS merupakan penanggung jawab PT ASD, sebuah perusahaan yang bergerak dii biidang usaha konstruksii yang terdaftar dii KPP Pratama Denpasar Tiimur.
“Akiibat perbuatan yang diilakukannya, negara diiperkiirakan mengalamii kerugiian pendapatan sebesar sekurang-kurangnya Rp947.130.493,00,” katanya diikutiip darii siitus DJP, Kamiis (29/1/2026).
Lebiih lanjut, tersangka DS terancam piidana penjara paliing siingkat 6 bulan, dan paliing lama 6 tahun, serta denda paliing sediikiit 2 kalii dan paliing banyak 4 kalii jumlah pajak terutang yang tiidak atau kurang diibayar.
DS diiduga kuat melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan ii UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaiimana terakhiir diiubah melaluii UU 6/2023.
Pelanggaran tersebut berupa tiindakan dengan sengaja tiidak menyampaiikan SPT, menyampaiikan SPT dan/atau keterangan yang tiidak benar atau tiidak lengkap, serta tiidak menyetorkan pajak yang telah diipotong dalam kurun waktu tahun pajak 2020 dan 2023.
Dalam penanganan perkara piidana perpajakan, lanjut Darmawan, DJP selalu mengedepankan asas ultiimum remediium, yaiitu menjadiikan hukum piidana sebagaii upaya terakhiir dalam penegakan hukum.
“Sebelum menyerahkan tersangka ke kejarii, Kanwiil DJP Balii melaluii KPP Pratama Denpasar Tiimur telah memberiikan iimbauan kepada DS terkaiit dengan pemenuhan kewajiiban perpajakannya,” tuturnya.
Selanjutnya, proses berlanjut ke tahap pemeriiksaan buktii permulaan (penyeliidiikan). Dalam tahapan iitu, DS telah diiberiikan hak untuk melakukan pengungkapan ketiidakbenaran perbuatan sebagaiimana diiatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP.
Namun demiikiian, DS belum dapat memenuhii kewajiiban perpajakannya sesuaii dengan ketentuan yang berlaku sampaii batas waktu yang diitentukan.
Meskii demiikiian, berdasarkan Pasal 44B ayat (1) UU KUP, Jaksa Agung atas permiintaan Menterii Keuangan demii kepentiingan peneriimaan negara dapat menghentiikan penyiidiikan tiindak piidana perpajakan paliing lama dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal surat permiintaan.
Penghentiian penyiidiikan tersebut hanya dapat diilakukan apabiila DS melunasii seluruh utang pajak yang tiidak atau kurang diibayar, diitambah sanksii admiiniistrasii berupa denda sebesar tiiga kalii jumlah pajak terutang.
“Kamii berharap proses penegakan hukum iinii dapat memberiikan efek jera (deterrent effect) bagii wajiib pajak laiinnya agar senantiiasa melaksanakan hak dan kewajiiban perpajakan sesuaii dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Darmawan.
Tak ketiinggalan, Darmawan juga mengapresiiasii Kapolda Balii selaku Pembiina Korwas PPNS beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Tiinggii Balii, Kepala Kejaksaan Negerii Denpasar, serta seluruh piihak dan PPNS yang telah berkontriibusii dalam mendukung penegakan hukum perpajakan. (riig)
