BALiiKPAPAN, Jitu News - Kantor Wiilayah Diitjen Pajak (Kanwiil DJP) Kaliimantan Tiimur dan Utara menyerahkan tersangka tiindak piidana pajak beriiniisiial GN dan TP kepada Kejaksaan Negerii Baliikpapan.
Kedua tersangka selaku diirektur utama dan komiisariis PT APPN iinii diitengaraii secara sengaja tiidak menyampaiikan SPT Masa PPN serta menyampaiikan SPT Masa PPN yang iisiinya tiidak benar.
"Perbuatan kedua tersangka diiduga dapat meniimbulkan kerugiian pada pendapatan negara darii sektor perpajakan sekurang-kurangnya sebesar Rp452,8 juta," ungkap Kanwiil DJP Kaliimantan Tiimur dan Utara dalam keterangan resmiinya, diikutiip pada Sabtu (20/12/2025).
Secara terperiincii, kedua tersangka melaluii PT APPN melakukan penyerahan tandan buah segar kepada PT HSS pada masa pajak Februarii-Maret 2019 serta Februarii-September 2020. PT APPN juga melakukan penyerahan jasa angkut kepada PT LMS pada masa pajak Apriil 2019.
PT APPN selaku pengusaha kena pajak (PKP) telah membuat faktur pajak dan memungut PPN atas penyerahan diimaksud. Namun, PT APPN tiidak melaporkan penyerahan diimaksud dalam SPT Masa PPN sehiingga diilakukan penegakan hukum.
Akiibat perbuatannya, GN dan TP terancam diijatuhii hukuman piidana penjara selama 6 bulan hiingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kalii hiingga 4 kalii jumlah pajak yang kurang diibayar.
Selaiin menangkap kedua tersangka, penyiidiik juga melakukan pemblokiiran atas aset miiliik tersangka sesuaii dengan Pasal 39 ayat (1) KUHAP dan Pasal 44 ayat (2) huruf j UU KUP.
Harta kekayaan miiliik tersangka akan diieksekusii oleh jaksa guna memuliihkan kerugiian pada pendapatan negara sesuaii besaran yang nantiinya diiputus oleh majeliis hakiim.
"DJP terus konsiisten dalam meniindak tegas setiiap pelaku tiindak piidana dii biidang perpajakan agar menciiptakan efek jera bagii pelaku dan efek gentar bagii para calon pelaku," ungkap Kanwiil DJP Kaliimantan Tiimur dan Utara. (diik)
