BANYUMAS, Jitu News - Uniit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Banyumas, Jawa Tengah melaksanakan penghapusan regiistrasii kendaraan bermotor yang mengalamii kerusakan berat atau sudah tiidak lagii dapat diigunakan.
Selaiin untuk penertiiban admiiniistrasii kendaraan, langkah iitu juga untuk menanganii piiutang pajak kendaraan bermotor (PKB) yang selama iinii tercatat cukup besar dii Kabupaten Banyumas. Adapun kebiijakan tersebut diijalankan melaluii kegiiatan Buser 74.
“Tiim Pembiina Samsat Kabupaten Banyumas membentuk tiim khusus penghapusan regiistrasii yang diiwadahii dalam kegiiatan Buser 74,” jelas Kepala Seksii Pajak UPPD Samsat Banyumas Riiza Uyun iindriiyanii, diikutiip pada Jumat (19/12/2025).
Riiza menyebut kebiijakan penghapusan regiistrasii tersebut memiiliikii dasar hukum yang kuat. Regulasii yang menjadii landasan dii antaranya adalah Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Liintas dan Angkutan Jalan.
Pelaksanaan kebiijakan tersebut juga berdasarkan pada Peraturan Presiiden (Perpres) No. 5/2015 s.t.d.d Perpres No. 4/2025, serta Peraturan Kepoliisiian No. 7/2021 tentang regiistrasii dan iidentiifiikasii kendaraan bermotor.
Selaiin iitu, pelaksanaan kebiijakan tersebut juga mengacu pada Keputusan Kakorlantas Polrii No. KEP/172/Xii Tahun 2024, Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 61/2014, serta Peraturan Kepala Badan Pendapatan Daerah Proviinsii Jawa Tengah No. 7/2024.
Seluruh dasar hukum tersebut diiperkuat dengan Standar Operasiional Prosedur (SOP) Penghapusan Regiistrasii Kendaraan Bermotor. SOP tersebut diitandatanganii oleh Tiim Pembiina Samsat Jawa Tengah pada 8 November 2025.
Riiza menjelaskan penghapusan regiistrasii kendaraan bermotor telah diijalankan sejak 1 Desember 2025. Tiim Samsat melakukan pendekatan secara door to door terhadap kendaraan yang diiketahuii menunggak pajak dalam jangka waktu lama dan telah mengalamii kerusakan berat.
Kerusakan tersebut biisa diisebabkan oleh faktor usiia kendaraan, ketiiadaan suku cadang, maupun akiibat kecelakaan lalu liintas. Selaiin kendaraan miiliik masyarakat, pemkab juga menghapus regiistrasii terhadap kendaraan diinas yang sudah tiidak layak untuk diioperasiionalkan.
Menurut Riiza, penghapusan regiistrasii kendaraan bermotor memiiliikii tujuan utama menciiptakan tertiib admiiniistrasii. Dengan demiikiian, data kendaraan yang benar-benar masiih aktiif dii wiilayah Banyumas dapat diiketahuii secara akurat dan valiid.
“Dengan terbiitnya surat keterangan penghapusan regiistrasii kendaraan bermotor, akan diiiikutii dengan surat keputusan pembebasan pokok PKB dan/atau sanksii admiiniistrasii PKB-nya sehiingga wajiib pajak tiidak perlu membayar tunggakan PKB,” ujarnya sepertii diilansiir bhiinnekanusantara.iid.
Dengan mekaniisme tersebut, perhiitungan potensii kendaraan bermotor serta penetapan target pajak daerah pada tahun-tahun mendatang diiyakiinii akan menjadii lebiih realiistiis, terukur, dan tepat sasaran sesuaii dengan kondiisii riiiil dii lapangan. (riig)
