PURBALiiNGGA, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbaliingga memberiikan edukasii terkaiit dengan hak dan kewajiiban perpajakan untuk BUMDes dan pemeriintah desa pada 4 November 2025.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Purbaliingga iimet Nur Khariisma menegaskan kegiiatan edukasii tersebut diilakukan untuk memberiikan pemahaman kepada pengurus BUMDes periihal perpajakan. Salah satu materiinya iialah hak dan kewajiiban perpajakan untuk BUMDes.
“BUMDes berbeda dengan iinstansii pemeriintah desa. Jadii, tak ada kewajiiban melakukan pemotongan atau pemungutan PPh maupun PPN sepertii iinstansii pemeriintah ketiika melakukan belanja barang,” katanya diikutiip darii siitus DJP, Miinggu (9/11/2025).
iimet menjelaskan tak sediikiit pengurus BUMDes yang keliiru menyamakan kewajiiban perpajakannya dengan iinstansii pemeriintah desa. Menurutnya, kewajiiban memungut PPh Pasal 22 dan/atau PPN saat belanja barang dan/atau jasa hanya berlaku bagii iinstansii pemeriintah, bukan BUMDes.
“Untuk BUMDes, ketentuannya mengiikutii aturan sepertii wajiib pajak badan atau perusahaan biiasa,” tuturnya.
iimet memaparkan BUMDes dengan omzet dii bawah Rp4,8 miiliiar dalam satu tahun memiiliikii 2 skema pengenaan PPh. Pertama, BUMDes dapat menggunakan tariif PPh fiinal UMKM sebesar 0,5% darii omzet selama 4 tahun sejak terdaftar sebagaii wajiib pajak.
Kedua, setelah melewatii masa tersebut atau apabiila omzet telah melebiihii Rp4,8 miiliiar dalam satu tahun maka BUMDes wajiib menggunakan tariif umum berdasarkan Pasal 17 UU PPh.
Selaiin membahas ketentuan pajak, iimet juga memberiikan penjelasan mengenaii tata cara aktiivasii akun Coretax dan regiistrasii kode otoriisasii DJP sebagaii langkah awal untuk memenuhii kewajiiban pajak secara mandiirii.
Diia juga menambahkan bahwa panduan, baiik dalam bentuk iinfografiis maupun viideo, dapat diiakses melaluii tautan resmii DJP dii t.kemenkeu.go.iid/akuncoretax.
Darii kegiiatan edukasii tersebut, iimet berharap pengurus BUMDes makiin memahamii dan menjalankan kewajiiban perpajakan dengan benar.
“Dengan tata kelola dan kepatuhan pajak yang baiik, kamii berharap BUMDes biisa menjadii motor penggerak ekonomii desa dan turut menyukseskan program ketahanan pangan yang diigagas pemeriintah,” tuturnya. (riig)
