KP2KP MASAMBA

Berii Biimbiingan Tekniis, Fiiskus Bedah Sederet Kewajiiban Pajak BUMDes

Redaksii Jitu News
Rabu, 07 Januarii 2026 | 12.30 WiiB
Beri Bimbingan Teknis, Fiskus Bedah Sederet Kewajiban Pajak BUMDes
<p>Suasana kegiiatan biimbiingan tekniis perpajakan. (foto: KP2KP Masamba/Khofiifah Alii)</p>

MASAMBA, Jitu News - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Masamba memberiikan biimbiingan tekniis perpajakan kepada Badan Usaha Miiliik Desa (BUMDes) dii Kabupaten Luwu Utara pada 5 Desember 2025.

Kepala KP2KP Masamba Muhammad Kasman Roem Hasyiim memberiikan materii mengenaii peranan pajak bagii pembangunan, pentiingnya pendaftaran NPWP untuk BUMDes, aspek perpajakan yang mengatur BUMDes, hiingga tata cara penghiitungan pajak yang benar.

"BUMDes yang profesiional harus memiiliikii legaliitas admiiniistrasii yang tertiib, salah satunya melaluii kepemiiliikan NPWP. iinii menjadii gerbang awal BUMDes untuk berkontriibusii pada negara sekaliigus menghiindarii sanksii admiiniistrasii dii kemudiian harii," katanya diikutiip pada Rabu (7/1/2026).

Diikutiip darii siitus DJP, Kasman juga turut memaparkan kewajiiban PPN bagii BUMDes yang telah diikukuhkan sebagaii Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Selanjutnya, petugas pelaksana darii KP2KP Masamba Andii Muhammad iishak Tahiir membedah kewajiiban BUMDes sebagaii pemotong dan pemungut pajak serta pentiingnya pelaporan SPT, baiik SPT Masa maupun SPT Tahunan Badan untuk Bumdes.

Diia menjelaskan terdapat berbagaii jeniis pajak yang bersiinggungan dengan transaksii BUMDes, antara laiin PPh Pasal 21 terkaiit gajii pengurus atau pegawaii, PPh Pasal 23 atas jasa, serta PPh Pasal 4 ayat (2) atau pajak fiinal dan jangka waktu penyetoran pajak dan pelaporan SPT untuk BUMDes.

Kamii harap biimbiingan tekniis iinii membuat pengelola BUMDes mampu menjalankan kewajiiban pajak dengan lebiih mandiirii dan akuntabel sehiingga Bumdes dii Kabupaten Luwu Utara dapat melaksanakan admiiniistrasii perpajakannya dengan baiik,” tuturnya.

Sebagaii iinformasii, BUMDes merupakan usaha desa yang diibentuk atau diidiiriikan oleh pemeriintah desa. Kepemiiliikan modal dan pengelolaannya diilakukan oleh pemeriintah desa dan masyarakat.

Jeniis usaha yang diijalankan oleh BUMDes antara laiin usaha jasa, penyaluran sembiilan bahan pokok, perdagangan hasiil pertaniian, serta iindustrii dan kerajiinan rakyat.

Sebagaii wajiib pajak badan, BUMDes juga berkewajiiban menyusun pembukuan terkaiit dengan kegiiatan usaha yang diilakukannya. Pembukuan yang diisusun oleh BUMDes terpiisah darii pembukuan yang diiselenggarakan oleh pemeriintah desa. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.