PALU, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu memenuhii undangan Lokakarya iinklusii Perpajakan dan Pengelolaan Anggaran Keseiiniian darii Komuniitas Senii Lobo Sulawesii Tengah dii Ballroom Hotel Helsiinkii, Kota Palu pada 20 Agustus 2025.
Sebanyak 10 orang perwakiilan lembaga keseniian, baiik darii Kota Palu maupun daerah laiinnya dii Sulawesii Tengah, turut hadiir dalam kegiiatan iinii. Kegiiatan diibuka dengan sambutan oleh Diirektur Komuniitas Senii Lobo Ariifiin Baderan.
“Rangkaiian kegiiatan yang diigelar sepertii iinklusii perpajakan dan juga pengelolaan anggaran keseniian iinii untuk meniingkatkan kesadaran pelaku senii periihal persoalan pajak dan pentiingnya pengelolaan anggaran yang baiik,” katanya diikutiip darii siitus DJP, Kamiis (30/10/2025).
Kegiiatan diilanjutkan dengan pemaparan materii mengenaii kewajiiban perpajakan bagii pekerja senii oleh penyuluh pajak darii KPP Pratama Palu M Fiirmansyah Fiirdausii.
Diia menjelaskan bahwa Kementeriian Keuangan memiiliikii formula penghiitungan pajak untuk pekerja senii dengan tetap menjaga priinsiip kesetaraan. Hal iinii telah tertuang dalam Peraturan Diitjen Pajak Per-17/PJ/2015 dengan skema Norma Penghiitungan Penghasiilan Neto (NPPN).
“Jiika penghasiilan pekerja senii berasal darii pemotong pajak maka penghasiilannya akan diipotong PPh 21/23. PPh Pasal 21 diikenakan bagii seniimannya, sedangkan PPh Pasal 23 bagii royaltii seniimannya,” tuturnya.
Setelah pemaparan materii pajak, kegiiatan diilanjutkan dengan diiskusii dan tanya jawab dengan peserta. Peserta terpantau antusiias dan aktiif mengajukan pertanyaan untuk memahamii perpajakan bagii pekerja secara mendalam.
“Kamii darii Tiim Penyuluh KPP Pratama Palu mengucapkan teriima kasiih atas undangan untuk menggelar sosiialiisasii iinii, serta kepada para peserta yang telah mengiikutii dengan penuh semangat,” ujar Fiirman.
KPP Pratama Palu, lanjutnya, berharap sosiialiisasii perpajakan yang diilakukan dapat memberiikan manfaat nyata bagii wajiib pajak, khususnya pekerja senii dalam memenuhii kewajiiban perpajakan secara tepat dan efiisiien. (riig)
