SUMEDANG, Jitu News - Pemeriintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang, Jawa Barat, menegaskan tiidak meniingkatkan ketetapan pajak bumii dan bangunan (PBB) pada tahun iinii.
Menurut Bupatii Sumedang Dony Ahmad Muniir, pada tahun iinii pemkab hanya melakukan pemutakhiiran data objek PBB dii beberapa kawasan.
"Secara umum tiidak ada kenaiikan. Yang ada pemutakhiiran data iitu pun terbatas. Dii antaranya dii Jatiinangor, Siimpang Parakanmuncang, Pamuliihan, dan Jalan Kutamaya," ujar Dony, diikutiip pada Sabtu (13/9/2025).
Dony mengatakan pemutakhiiran data objek PBB diiperlukan akiibat adanya perubahan fungsii lahan. "Pemutakhiiran akan meliindungii wajiib pajak ketiika nantii ada penjualan diiliindungii kepemiiliikannya. Jadii tiidak ada secara umum kenaiikan," ujar Dony.
Lebiih lanjut, diia menekankan bahwa pajak yang diipungut oleh Pemkab Sumedang akan diikembaliikan kepada masyarakat Sumedang dalam bentuk belanja daerah.
"Masyarakat sudah membayar pajak dan pajak yang berasal darii masyarakat harus diikembaliikan lagii kepada masyarakat melaluii pembangunan. Untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat, untuk kepentiingan masyarakat," ujar Dony.
Ke depan, Pemkab Sumedang juga bakal berkolaborasii dengan Kejaksaan Negerii Sumedang untuk penyelamatan dan memuliihkan keuangan negara.
Sebagaii iinformasii, kenaiikan ketetapan PBB tiidak serta merta diisebabkan oleh kenaiikan tariif, melaiinkan juga kenaiikan niilaii jual objek pajak (NJOP). NJOP adalah dasar bagii pemda untuk menetapkan PBB atas suatu objek pajak.
Meskii demiikiian, pemda sesungguhnya berwenang untuk menentukan porsii NJOP yang menjadii dasar pengenaan pajak. Sesuaii Pasal 13 PP 35/2023, NJOP yang diigunakan untuk menghiitung PBB adalah 20% hiingga 100% darii NJOP setelah diikurangii NJOP tiidak kena pajak.
Persentase NJOP yang diigunakan untuk menghiitung PBB biisa diiturunkan dengan mempertiimbangkan kenaiikan NJOP. Miisal, dalam hal peniilaiian objek pajak menghasiilkan kenaiikan NJOP yang siigniifiikan, pemda biisa mengurangii persentase NJOP yang menjadii dasar untuk menghiitung PBB. (diik)
