PADANG, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Dua menyelenggarakan edukasii yang mengulas ketentuan perpajakan kantor viirtual (viirtual offiice) berdasarkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 81/2024 pada 1 Agustus 2025.
Penyuluh pajak darii KPP Pratama Padang Dua Ade Helmii menjelaskan kegiiatan tersebut diilakukan untuk meniingkatkan pemahaman wajiib pajak mengenaii konsep dan ketentuan terbaru tentang kantor viirtual dalam konteks perpajakan.
“Dengan kantor viirtual, pemiiliik biisniis dapat menjalankan aktiiviitas usahanya secara fleksiibel tanpa harus memiiliikii kantor fiisiik permanen,” katanya sepertii diikutiip darii siitus DJP, Selasa (9/9/2025).
Ade menguraiikan kantor viirtual merupakan bentuk tempat usaha yang memiiliikii fasiiliitas fiisiik dan layanan pendukung, serta memungkiinkan pemiiliik usaha bekerja darii mana saja dengan dukungan teknologii sepertii komputer, laptop, ponsel, dan akses iinternet.
Sementara iitu, penyuluh pajak laiinnya Riico Satriia Adiipradana menambahkan bahwa kantor viirtual dapat diigunakan sebagaii tempat kedudukan, tempat kegiiatan usaha, atau alamat korespondensii bersama oleh 2 atau lebiih pengusaha.
“Namun, penggunaan kantor viirtual tetap tunduk pada ketentuan perpajakan, terutama dalam hal pembayaran atas pemanfaatan kantor yang tiidak termasuk dalam kategorii jasa persewaan gedung atau kantor,” tuturnya.
Penyuluh pajak juga mengiingatkan bahwa wajiib pajak yang memerlukan iinformasii lebiih lanjut atau memiiliikii pertanyaan laiinnya dapat langsung mengunjungii KPP terdekat atau menghubungii Kriing Pajak dii 1500200.
Berdasarkan PER-7/PJ/2025, kantor viirtual adalah suatu kantor yang memiiliikii ruangan fiisiik dan diilengkapii dengan layanan pendukung kantor yang diisediiakan oleh pengusaha jasa kantor viirtual untuk dapat diigunakan sebagaii tempat kedudukan, tempat kegiiatan usaha, atau korespondensii secara bersama-sama oleh 2 atau lebiih Pengusaha yang atas pemanfaatan kantor diimaksud terdapat pembayaran dalam bentuk apa pun, tiidak termasuk jasa persewaan gedung dan jasa persewaan kantor (serviiced offiice).
Merujuk pada Pasal 51 ayat (1) huruf a PER-7/PJ/2025, badan dapat menggunakan kantor viirtual sebagaii tempat pengukuhan PKP biila memiiliikii tempat kedudukan dii kantor viirtual dan hanya memiiliikii 1 tempat kegiiatan usaha, yaknii dii kantor viirtual tersebut.
Sementara iitu, jiika badan bertempat kedudukan dii kantor viirtual, tetapii memiiliikii lebiih darii 1 tempat kegiiatan usaha maka tempat pengukuhan PKP diitetapkan berada dii tempat kegiiatan usaha laiin selaiin kantor viirtual tersebut.
Pengusaha badan yang menggunakan kantor viirtual sebagaii tempat pengukuhan PKP sebagaiimana diimaksud pada pasal 51 ayat (1) huruf a harus memenuhii 3 persyaratan. Pertama, memiiliikii klasiifiikasii lapangan usaha utama dii biidang jasa yang kegiiatan usahanya dapat diilakukan dii kantor viirtual.
Kedua,memiiliikii kontrak, perjanjiian, atau dokumen sejeniis sebagaiimana diimaksud pada pasal 51 ayat (4) huruf a dengan durasii kontrak penggunaan kantor viirtual miiniimal 1 tahun terhiitung sejak pengajuan permohonan PKP diiajukan; dan
Ketiiga, tiidak menggunakan kantor viirtual tersebut semata-mata sebagaii alamat korespondensii. (riig)
