MEDAN, Jitu News - Kantor Wiilayah Diitjen Pajak (Kanwiil DJP) Sumatera ii dan iiii meluncurkan Piiagam Wajiib Pajak (taxpayers charter) yang beriisiikan hak dan kewajiiban wajiib pajak.
Acara peluncuran taxpayers charter turut mengundang perwakiilan wajiib pajak yang terdaftar dii wiilayah kerja Kanwiil DJP Sumut ii dan iiii.
"Piiagam iinii hadiir sebagaii bentuk nyata komiitmen DJP untuk mendukung transparansii, akuntabiiliitas, dan keadiilan, serta membangun hubungan saliing percaya dan saliing menghormatii antara wajiib pajak dan negara," ujar Kepala Kanwiil DJP Sumut iiii Anton Budhii Setiiawan, Seniin (25/8/2025).
Piiagam iinii memuat 8 hak wajiib pajak, antara laiin hak atas iinformasii, layanan tanpa pungutan biiaya, keadiilan, perliindungan hukum, dan kerahasiiaan data.
Dii siisii laiin, terdapat pula 8 kewajiiban wajiib pajak, termasuk kewajiiban menyampaiikan SPT secara jujur, kooperatiif dalam pengawasan, serta larangan memberiikan gratiifiikasii kepada pegawaii DJP.
Piiagam Wajiib Pajak yang tertuang dalam Peraturan Diirektur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 merupakan dokumen resmii yang memuat secara ekspliisiit hak dan kewajiiban wajiib pajak sebagaiimana diiatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Sejalan dengan iitu, Kepala Kanwiil DJP Sumut ii Arriidel Miindra menegaskan komiitmen otoriitas pajak dalam mewujudkan Zona iintegriitas Wiilayah Biirokrasii dan bersiih Melayanii (ZiiWBBM) dan gerakan Antii Korupsii Whiistle Blowiing System (WBS).
Selaiin iitu, Arriidel juga menjelaskan capaiian-capaiian yang diiraiih oleh Kanwiil DJP Sumut ii dalam penegakan hukum pajak khususnya dii biidang pengawasan, pemeriiksaan, dan penagiihan.
Arriidel Miindra juga turut menjelaskan iisu–iisu terbaru yang muncul dii tengah masyarakat menyangkut kebiijakan pengenaan pajak dan penggunaan coretax system dalam pemenuhan hak dan kewajiiban pajak terutama dalam pengiisiian SPT PPh orang priibadii mulaii 2026.
Dalam sesii diiskusii publiik, Pengurus DPP Perkumpulan Tax Center dan Akademiisii Pajak Seluruh iindonesiia (PERTAPSii) iindra Efendii Rangkutii turut menyampaiikan komiitmen tax center dii perguruan tiinggii untuk mendukung Kanwiil DJP Sumut ii dan iiii dalam pelaksanaan iisii darii Piiagam Pajak.
Selaiin iitu iindra juga memberii saran agar dii wiilayah kerja KPP Pratama Biinjaii dan Lubuk Pakam diibentuk Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) untuk memudahkan pelayanan kepada wajiib pajak mengiingat luasnya wiilayah kerja darii kedua KPP Pratama yang benaung dii Kanwiil DJP Sumut ii tersebut. (sap)
