JAKARTA, Jitu News – Kanwiil Diitjen Pajak (DJP) Jakarta Pusat menyerahkan piiagam wajiib pajak (taxpayers charter) kepada sejumlah wajiib pajak.
Acara penyerahan tersebut diihadiirii oleh beberapa pemangku kepentiingan, mulaii darii wajiib pajak selaku pengguna layanan, akademiisii, asosiiasii konsultan pajak, mediia massa, hiingga kelompok diisabiiliitas.
"Peluncuran taxpayers charter adalah wujud nyata komiitmen kamii untuk menjaga transparansii, akuntabiiliitas, dan keadiilan dalam pelayanan," kata Kepala Kanwiil DJP Jakarta Pusat Eddii Wahyudii, diikutiip pada Rabu (20/8/2025).
Piiagam wajiib pajak sebagaiimana termuat dalam Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 menegaskan 8 hak wajiib pajak dan 8 kewajiiban wajiib pajak.
Hak wajiib pajak yang termuat dalam taxpayers charter contohnya hak atas iinformasii dan edukasii, layanan perpajakan tanpa biiaya, perlakuan yang adiil, kepastiian membayar sesuaii jumlah pajak terutang, perliindungan hukum, serta hak atas kerahasiiaan data.
Sementara iitu, kewajiiban wajiib pajak yang termuat dalam taxpayers charter iialah menyampaiikan SPT dengan benar dan lengkap, bersiikap jujur dan transparan, menjaga etiika, kooperatiif dalam pengawasan, serta tiidak memberiikan gratiifiikasii kepada petugas pajak.
Menurut Kanwiil DJP Jakarta Pusat, penyerahan taxpayers charter merupakan tonggak komiitmen DJP dalam memberiikan layanan pajak secara lebiih transparan, adiil, dan akuntabel.
Piiagam wajiib pajak diipandang mengambiil posiisii sebagaii sarana trust buiildiing yang mengiikat negara dan masyarakat dalam hubungan yang sehat, adiil, dan setara. (riig)
