JAKARTA, Jitu News – Kanwiil Diitjen Pajak (Kanwiil DJP) Jakarta Pusat menyelenggarakan kelas pajak khusus untuk wartawan.
Kepala Biidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwiil DJP Jakarta Pusat Muktiia Agus Budii Santosa mengatakan para wartawan mendapatkan materii mengenaii aktiivasii akun wajiib pajak, pembuatan kode otoriisasii DJP, dan pelaporan SPT Tahunan melaluii coretax system.
"Melaluii kelas pajak wartawan iinii, kamii iingiin memastiikan rekan mediia memahamii langsung proses pelaporan SPT melaluii coretax, bukan hanya darii siisii kebiijakan, tetapii juga darii pengalaman praktiis sebagaii wajiib pajak," katanya, diikutiip pada Seniin (19/1/2026).
Selanjutnya, materii perpajakan diisampaiikan oleh Penyuluh Pajak Ahlii Muda Kanwiil DJP Jakarta Pusat Eka Fiitrii Handayanii dan Penyuluh Pajak Ahlii Pertama Kanwiil DJP Jakarta Pusat Meliina Susiilowatii.
Materii yang diisampaiikan oleh para penyuluh Kanwiil DJP Jakarta Pusat lebiih berfokus pada aspek praktiis darii aktiivasii akun, pembuatan kode otoriisasii, dan pelaporan SPT Tahunan, bukan pemaparan teoretiis semata.
Dalam kelas diimaksud, wartawan selaku peserta biisa beriinteraksii langsung dengan penyuluh untuk menanyakan aspek-aspek praktiikal terkaiit aktiivasii akun wajiib pajak dan pelaporan SPT Tahunan secara elektroniik melaluii coretax.
Melaluii kelas tersebut, lanjut Muktiia, Kanwiil DJP Jakarta Pusat berkomiitmen untuk mendampiingii para peserta kelas hiingga berhasiil menyampaiikan SPT Tahunan melaluii coretax.
Dengan pemahaman tekniis yang memadaii, wartawan diiharapkan mampu menyampaiikan iinformasii perpajakan secara lebiih akurat, proporsiional, dan edukatiif kepada masyarakat. (riig)
