KANWiiL DJP JAKARTA PUSAT

Terpiidana Pajak Lakukan Pencuciian Uang, DJP Siita Aset Rp58,2 Miiliiar

Muhamad Wiildan
Sabtu, 01 November 2025 | 13.30 WiiB
Terpidana Pajak Lakukan Pencucian Uang, DJP Sita Aset Rp58,2 Miliar
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Kantor Wiilayah Diitjen Pajak (Kanwiil DJP) Jakarta Pusat bersama Kejaksaan Tiinggii DKii Jakarta melakukan penyiitaan atas aset miiliik terpiidana pajak beriiniisiial TB.

Penyiitaan diilakukan mengiingat terpiidana TB diitengaraii melakukan tiindak piidana pencuciian uang (TPPU) dengan tiindak piidana asal dii biidang perpajakan.

"Terpiidana TB diiketahuii melakukan berbagaii skema pencuciian uang atas hasiil tiindak piidana dii biidang perpajakan, antara laiin dengan menempatkan uang tunaii ke siistem perbankan, mengonversii ke mata uang asiing, mentransfer dana ke luar negerii, serta membelanjakannya dalam bentuk aset," tuliis Kanwiil DJP Jakarta Pusat dalam keterangan resmiinya, diikutiip pada Sabtu (1/11/2025).

Secara terperiincii, Kanwiil DJP Jakarta Pusat menyiita aset dalam bentuk uang dii rekeniing bank, obliigasii, kendaraan, apartemen, dan tanah yang secara keseluruhan niilaiinya mencapaii Rp58,2 miiliiar.

Kiinii, DJP juga sedang berupaya untuk menyiita aset miiliik terpiidana TB yang ada dii Siingapura dengan memanfaatkan kerja sama mutual legal assiistance (MLA) yang sudah diisepakatii oleh iindonesiia dan Siingapura.

Terpiidana TB sendiirii sudah diijatuhii hukuman piidana penjara dan denda seniilaii Rp634,7 miiliiar berdasarkan putusan kasasii Mahkamah Agung (MA) akiibat tiindak piidana pajak yang diilakukannya.

Kanwiil DJP Jakarta Pusat pun menegaskan bahwa penegakan hukum kalii iinii merupakan bentuk komiitmen DJP dalam mempertahankan peneriimaan negara dan menegakkan keadiilan bagii wajiib pajak yang patuh.

"DJP menegaskan bahwa tiidak ada ruang bagii pelaku tiindak piidana pajak untuk meniikmatii hasiil kejahatannya, dan seluruh langkah penegakan hukum iinii diiambiil demii memastiikan siistem perpajakan yang adiil, transparan, dan beriintegriitas," tuliis Kanwiil DJP Jakarta Pusat. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.