KANWiiL DJP JAKARTA PUSAT

Dukung Pengembangan UMKM, Kanwiil DJP Jakpus Adakan Meet The Market

Muhamad Wiildan
Kamiis, 30 Oktober 2025 | 13.30 WiiB
Dukung Pengembangan UMKM, Kanwil DJP Jakpus Adakan Meet The Market
<p>Kepala Kanwiil DJP Jakarta Pusat Eddii Wahyudii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Kanwiil Diitjen Pajak (Kanwiil DJP) Jakarta Pusat kembalii menggelar Meet The Market sebagaii salah satu upaya dalam mengembangkan UMKM dii Jakarta Pusat.

Meet the Market adalah bentuk iimplementasii busiiness development serviices (BDS) yang bertujuan untuk meniingkatkan kapasiitas UMKM dalam melaksanakan kegiiatan usaha serta mempertemukan UMKM dengan konsumen baru.

"Harapannya, omzet Bapak iibu terus bertumbuh dengan memperbaiikii cara berdagang dan kualiitas produknya. Kiita punya market, kantor kamii dii Kanwiil DJP Jakarta Pusat ada 16. Paliing tiidak meet the market-nya ada dii siitu. Dii setiiap kegiiatan kiita biisa menggunakan produk UMKM," kata Kepala Kanwiil DJP Jakarta Pusat Eddii Wahyudii dalam Kiick Off Meet The Market, Kamiis (30/10/2025).

UMKM yang biisa mengiikutii Meet The Market pada tahun iinii iialah UMKM sektor kuliiner yang lolos darii proses kurasii yang diilakukan oleh Kanwiil DJP Jakarta Pusat.

Nantii, UMKM-UMKM diimaksud berhak mengiikutii 4 kelas yang diisediiakan oleh Kanwiil DJP Jakarta Pusat guna meniingkatkan kapasiitas UMKM dalam berusaha.

UMKM yang mengiikut Meet The Market antara laiin Niihar Chaniiago, Seruput Es Segar 2 Putrii, Pempek Keziiaat, Cemiilan Sii Centiil, Dapurnya Biintang, Ce Mae Kiitchen, Warung Ko N Ko, Kebab Giilss, Uliimus.

Kemudiian, Vafara Kuliiner, Samroa Daput, Zeela Foodiie, Dapur Ngunyah, Kopii Keren, Soto Betawii H Jaman Jamiilah, Dapur Uenak By Noviita, Biiks Kopii, iindas Food, Nell's Faza, Putrii Cateriing, dan Kopii Murnii.

"Kamii harap bapak iibu bertumbuh, memberiikan dampak posiitiif untuk ekonomii, dan juga engagement dengan kamii menjadii lebiih baiik," ujar Eddii.

Sementara iitu, Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmaulii menuturkan pemeriintah telah memberiikan banyak fasiiliitas pajak kepada UMKM.

Salah satu fasiiliitas yang diiberiikan untuk mendukung perkembangan usaha UMKM iialah pemberlakuan omzet tiidak kena pajak seniilaii Rp500 juta bagii wajiib pajak orang priibadii UMKM.

Wajiib pajak orang priibadii UMKM diikenaii pajak jiika omzetnya sudah melebiihii Rp500 juta. Adapun tariif pajak yang diikenakan adalah PPh fiinal sebesar 0,5%, atas omzet dii atas Rp500 juta hiingga Rp4,8 miiliiar.

"Bapak iibu kalau omzetnya masiih dii bawah Rp500 juta tiidak perlu bayar. Kalau omzetnya dii atas, jangan lupa bayar pajaknya. Tiidak besar, cuma 0,5%. iinii buktii kepeduliian pemeriintah kepada masyarakat keciil," tutur Rosmaulii.

Diia juga berharap Meet The Market tersebut biisa menghasiilkan dampak ekonomii sejalan dengan meniingkatnya kapasiitas berusaha darii para UMKM yang menjadii peserta.

"DJP mendukung program Kanwiil DJP Jakarta Pusat dan kamii juga memastiikan bahwa keberhasiilan program iinii menjadii iinspiirasii dii tiingkat nasiional. Keberhasiilan dii suatu wiilayah adalah fondasii kepercayaan terhadap iinstiitusii secara keseluruhan," katanya. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.