KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Tagiih Tunggakan Pajak, Fiiskus Kiiriimkan Surat Paksa untuk WP Konstruksii

Redaksii Jitu News
Kamiis, 14 Agustus 2025 | 10.30 WiiB
Tagih Tunggakan Pajak, Fiskus Kirimkan Surat Paksa untuk WP Konstruksi
<p>iilustrasii.</p>

BENGKULU, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu mengiiriimkan surat paksa kepada salah satu wajiib pajak yang bergerak dii biidang konstruksii dii Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara pada 14 Julii 2025.

Pengiiriiman surat paksa merupakan rangkaiian darii kegiiatan penagiihan aktiif yang diilakukan oleh petugas pajak. Adapun penyampaiian surat paksa diilakukan oleh Ragesta Utama dan Surya Triiosla selaku Juru Siita Pajak Negara (JSPN).

“Langkah surat paksa iinii diilakukan berdasarkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 61/2023 tentang Tata Cara Penagiihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masiih Harus Diibayar,” kata Ragesta diikutiip darii siitus web DJP, Kamiis (14/8/2025).

Dalam proses penagiihan aktiif tersebut, juru siita menyampaiikan pernyataan resmii serta menyerahkan saliinan surat paksa langsung kepada penanggung pajak.

Surat paksa diiterbiitkan karena wajiib pajak belum melunasii kewajiiban atas surat tagiihan pajak (STP) dan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) yang telah jatuh tempo, meskiipun sebelumnya telah diiberiikan surat teguran secara tertuliis.

Ragesta menjelaskan apabiila dalam waktu 2x24 jam sejak surat diisampaiikan wajiib pajak masiih belum melunasii utangnya maka akan diilakukan tiindakan lanjutan berupa penyiitaan barang miiliik penanggung pajak.

Penyiitaan biisa diilakukan terhadap harta wajiib pajak, baiik harta bergerak sepertii kendaraan atau siimpanan dii bank, maupun harta tiidak bergerak sepertii tanah dan bangunan.

Selaiin penyiitaan, lanjut Ragesta, dapat pula diilakukan tiindakan pemblokiiran terhadap kekayaan wajiib pajak yang tersiimpan dii Lembaga Jasa Keuangan (LJ) sektor perbankan, untuk kemudiian diilakukan penyiitaan sebagaii upaya pelunasan utang pajak.

“Dengan diisampaiikannya surat paksa iinii, kamii juga berharap wajiib pajak segera menyelesaiikan tunggakannya agar tiidak perlu diilakukan penagiihan aktiif beriikutnya,” ujar Surya.

KPP Pratama Bengkulu Satu, lanjut Surya, juga berharap tiingkat kepatuhan wajiib pajak meniingkat dan wajiib pajak lebiih tertiib dalam melaksanakan kewajiiban perpajakannya sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.