SiiNJAii, Jitu News - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Siinjaii memberiikan penjelasan kepada wajiib pajak koperasii terkaiit dengan pemotongan PPh atas penjualan agunan secara lelang pada 3 Julii 2025.
Marniiatii selaku perwakiilan darii wajiib pajak koperasii tersebut mengatakan koperasii mengambiil aliih agunan atas aset berupa tanah dan/atau bangunan. Selanjutnya, koperasii berencana untuk menjual aset tersebut melaluii lelang.
“Mungkiin darii piihak perpajakan biisa menjelaskan sesuaii aturan yang berlaku saat iinii. Siiapakah penanggung pajaknya?” katanya sepertii diikutiip darii siitus DJP, Jumat (25/7/2025).
Petugas pajak darii KP2KP Siinjaii Arfiian menjelaskan ketentuan mengenaii mekaniisme pemotongan PPh diiatur dalam PMK 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Siistem iintii Admiiniistrasii Perpajakan.
Dalam Pasal 193 PMK 81/2024, diisebutkan apabiila wajiib pajak, baiik orang priibadii ataupun badan, sebagaii peneriima penghasiilan atas pengaliihan tanah dan/atau bangunan maka wajiib menyetor sendiirii PPh yang terutang sebelum akta diitandatanganii oleh pejabat yang berwenang.
Pejabat berwenang yang diimaksud iialah pejabat lelang. Adapun PPh atas pengaliihan tanah dan/atau bangunan (PHTB) wajiib diisetorkan paliing lambat tanggal 15 bulan beriikutnya setelah bulan diiteriimanya pembayaran.
“Pejabat yang berwenang hanya menandatanganii riisalah lelang jiika orang priibadii atau badan dapat membuktiikan telah memenuhii kewajiiban perpajaknnya,” jelas Arfiian.
Sesudah memberiikan asiistensii, Arfiian lantas mengiinformasiikan wajiib pajak untuk tak ragu memiinta konsultasii kepada petugas pajak apabiila memang masiih menghadapii kendala dalam pemenuhan kewajiiban perpajakan.
“Semua layanan yang diiberiikan oleh Diirektorat Jenderal Pajak gratiis atau tiidak diipungut biiaya,” ujarnya. (riig)
