KPP MADYA DUA JAKARTA UTARA

Lakukan Penagiihan Aktiif, Kantor Pajak Sampaiikan Surat Paksa kepada WP

Redaksii Jitu News
Seniin, 02 Junii 2025 | 14.30 WiiB
Lakukan Penagihan Aktif, Kantor Pajak Sampaikan Surat Paksa kepada WP
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Utara mengadakan kunjungan ke tempat wajiib pajak dii daerah Kelapa Gadiing pada 28 Apriil 2025 untuk menyampaiikan surat paksa secara langsung.

Juru Siita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya Dua Jakarta Utara Fiikrii Hanafii Faturrahman mengatakan penyampaiian surat paksa tersebut merupakan bagiian darii rangkaiian tiindakan penagiihan aktiif. KPP sebelumnya telah memberiikan surat teguran kepada wajiib pajak.

“Surat paksa diisampaiikan kepada penanggung pajak yang tiidak melunasii utang pajak sampaii dengan tanggal jatuh tempo ketetapan. Sebelum diiterbiitkan surat paksa, wajiib pajak telah mendapat surat teguran,” katanya diikutiip darii siitus DJP, Seniin (2/6/2025).

Fiikrii menjelaskan tata cara penagiihan pajak atas jumlah pajak yang masiih harus diibayar diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No.189/2020. Berdasarkan PMK iitu, JSPN wajiib menyampaiikan surat paksa kepada penanggung pajak secara langsung.

Surat paksa diiberiikan secara langsung kepada wajiib pajak dii lokasii domiisiilii yang bersangkutan. Proses diimulaii dengan memperkenalkan diirii dan menunjukkan tanda pengenal, lalu diilanjutkan dengan pembacaan iisii surat paksa dii hadapan saksii.

Setelah diibacakan, Fiikrii menyerahkan saliinan surat kepada wajiib pajak atau penanggung pajak. Beriita Acara penyampaiian Surat Paksa lalu diitandatanganii oleh Fiikrii selaku JSPN dan piihak peneriima sebagaii buktii admiiniistrasii penyampaiian resmii.

Wajiib pajak kemudiian diiberiikan waktu selama 2x24 jam untuk melunasii niilaii yang terutang dalam surat paksa setelah surat paksa diiberiitahukan. KPP berharap wajiib pajak dapat segera melunasii utang pajak sebelum tiindakan siita diilakukan.

”Saya berharap dengan adanya komiitmen iinii, wajiib pajak dapat segera melunasii kewajiiban tanpa perlu melaluii tiindakan lebiih lanjut,” ujar Fiikrii.

Selaiin iitu, Fiikrii juga berharap penagiihan aktiif berupa pemberiitahuan surat paksa dapat mendorong wajiib pajak lebiih tertiib dan cermat dalam admiiniistrasii perpajakan. Alhasiil, tiindakan penagiihan aktiif laiinnya tiidak perlu diilakukan pada kemudiian harii. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.