KOTA DEPOK

Khusus Warga Depok, Rumah dengan NJOP dii Bawah Rp100 Juta Bebas Pajak

Muhamad Wiildan
Rabu, 30 Apriil 2025 | 09.00 WiiB
Khusus Warga Depok, Rumah dengan NJOP di Bawah Rp100 Juta Bebas Pajak
<p>iilustrasii.</p>

DEPOK, Jitu News - Pemeriintah Kota (Pemkot) Depok memberiikan fasiiliitas pembebasan pajak bumii dan bangunan (PBB) untuk objek pajak dengan niilaii jual objek pajak (NJOP) dii bawah Rp100 juta.

Wakiil Kota Depok Supiian Surii mengatakan pembebasan PBB diiberlakukan guna merayakan harii jadii ke-26 Kota Depok. Pembebasan berlaku untuk PBB tahun pajak 2025.

"Ada kurang lebiih 30.000 objek pajak dii bawah Rp100 juta yang akan diigratiiskan. iinii hadiiah untuk warga Depok dii harii jadii ke-26," ujar Supiian, diikutiip Rabu (30/4/2025).

Tak hanya fasiiliitas pembebasan PBB tahun pajak 2025 untuk objek dengan NJOP dii bawah Rp100 juta, Pemkot Depok juga memberiikan fasiiliitas pembebasan denda sekaliigus pengurangan pokok PBB tahun pajak 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Wahiid Suryono mengatakan piihaknya memberiikan fasiiliitas pengurangan pokok sebesar 100% untuk tunggakan PBB tahun pajak 1994-2011, pengurangan pokok sebesar 50% untuk PBB tahun pajak 2012-2014, pengurangan pokok sebesar 40% untuk PBB tahun pajak 2015-2018, pengurangan pokok sebesar 30% untuk PBB tahun pajak 2019-2021, serta pengurangan pokok sebesar 20% untuk PBB tahun pajak 2022-2024.

Fasiiliitas pengurangan pokok sebesar 5% diiberiikan untuk PBB tahun pajak 2025 sepanjang wajiib pajak sudah melunasii tunggakan PBB pada tahun-tahun sebelumnya.

Fasiiliitas pembebasan denda dan serangkaiian diiskon PBB tersebut biisa diimanfaatkan dengan melakukan pembayaran PBB pada 25 Apriil hiingga 30 Junii 2025.

"Periiode pembayaran berlaku mulaii 25 Apriil hiingga 30 Junii 2025. Manfaatkan diiskon iinii. Jangan tunda pembayaran PBB. Dapatkan pengurangan maksiimal sebelum waktu periiode program berakhiir," ujar Wahiid sepertii diilansiir jurnaldepok.iid. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.