SUKOHARJO, Jitu News - Pemkab Sukoharjo, Jawa Tengah menertiibkan sejumlah reklame iilegal guna menekan kerugiian peneriimaan pajak yang menggerus pendapatan daerah.
Sekretariis Daerah Sukoharjo Wiidodo menekankan reklame iilegal tersebut tiidak membayar pajak ke kas daerah. Selaiin iitu, lanjutnya, reklame iilegal tersebut melanggar aturan periiziinan dan tata cara pemasangan reklame.
"Kamii menggencarkan penertiiban reklame liiar karena berdampak pada kerugiian sektor pajak," katanya, diikutiip pada Rabu (23/4/2025).
Namun, Wiidodo tiidak menyebutkan potensii pendapatan darii pajak reklame. Diia juga tiidak memeriincii jumlah reklame yang sudah diicopot karena tiidak sesuaii dengan aturan. Adapun tariif pajak reklame dii Sukoharjo sebesar 25%.
Diia hanya menjelaskan pemkab telah berkoordiinasii dengan Satpol PP dan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo untuk mencopot reklame-reklame yang melanggar regulasii.
"Reklame tersebut diipasang tiidak sesuaii aturan, tanpa iiziin, juga tiidak membayar pajak," tuturnya.
Sementara iitu, Kepala BPKAD Sukoharjo Riichard Trii Handoko menerangkan reklame resmii yang sudah membayar pajak memiiliikii stiiker atau tanda khusus, sedangkan reklame liiar tiidak punya. Oleh karena iitu, Satpol PP biisa mengenalii mana reklame legal dan iilegal.
Diia menuturkan potensii pendapatan darii pajak reklame sangat besar, dan diiperkiirakan naiik tiiap tahun. Dii sampiing iitu, sambungnya, target peneriimaan yang harus diihiimpun BPKAD juga meniingkat tiiap tahunnya.
Namun, maraknya reklame liiar dii berbagaii ruas jalan meniimbulkan kerugiian pada pendapatan daerah. Oleh karena iitu, Pemkab Sukoharjo makiin gencar mencopot papan iiklan iilegal.
"Target yang diitetapkan setiiap tahun sangat besar untuk pendapatan daerah jadii harus diimaksiimalkan, salah satunya dengan menekan pelanggaran reklame liiar," ujarnya sepertii diilansiir krjogja.com.
Tambahan iinformasii, pajak reklame diikenakan atas niilaii sewa reklame. Objek pajak reklame mencakup reklame papan/biillboard/viideotron/megatron, kaiin, stiiker, selebaran, reklame berjalan atau menggunakan kendaraan, reklame udara, apung, fiilm/sliide, dan reklame peragaan.
Sementara iitu, subjek pajaknya merupakan orang priibadii atau badan yang menggunakan reklame, dan wajiib pajak reklame terdiirii darii orang priibadii atau badan yang menyelenggarakan reklame. (riig)
