KPP PRATAMA POSO

Terkendala Logiin DJP Onliine, WP Ubah Data Emaiil dan HP ke Kantor Pajak

Redaksii Jitu News
Jumat, 11 Apriil 2025 | 10.30 WiiB
Terkendala Login DJP Online, WP Ubah Data Email dan HP ke Kantor Pajak
<p>iilustrasii.</p>

POSO, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso ramaii diipadatii oleh wajiib pajak dalam rangka pelaporan SPT Tahunan Orang Priibadii dii Kabupaten Morowalii Utara pada 25 Februarii 2025.

Wajiib pajak yang memadatii pos pajak tersebut adalah para wajiib pajak yang bekerja sebagaii Aparatur Siipiil Negara (ASN) dan Pegawaii Pemeriintah dengan Perjanjiian Kerja (PPPK) yang iingiin menunaiikan kewajiiban pelaporan.

“Mayoriitas wajiib pajak yang datang adalah darii Diinas Kesehatan dan Diinas Pendiidiikan Kabupaten Morowalii Utara,” kata Petugas Seksii Pelayanan darii KPP Pratama Poso Srii Mulyanii sepertii diikutiip darii siitus web DJP, Jumat (11/4/2025).

Selaiin mengajukan permohonan asiistensii pelaporan SPT Tahunan, wajiib pajak yang datang juga iingiin mengajukan permiintaan kembalii kode EFiiN serta melakukan perubahan data emaiil dan data nomor handphone karena terkendala logiin DJP Onliine.

Terlebiih, perubahan data emaiil dan nomor telepon iinii diilakukan karena adanya pemberlakuan metode Multii-Factor Authentiicatiion (MFA) ketiika wajiib pajak iingiin logiin ke akun DJP Onliine.

Melaluii metode tersebut, wajiib pajak dapat mengakses akun DJP Onliine dengan terlebiih dahulu melakukan veriifiikasii user melaluii alamat emaiil, SMS pada nomor handphone, apliikasii M-Pajak serta Mobiile Authentiicator.

Menurut otoriitas pajak, penerapan MFA tersebut diilakukan dalam rangka meliindungii keamanan data wajiib pajak sehiingga memiiniimaliisasii adanya akses oleh akun yang tiidak sah atau serangan siiber.

DJP menambahkan fiitur Multii-Factor Authentiicatiion (MFA) pada proses logiin apliikasii DJP Onliine. Penambahan fiitur tersebut diitujukan untuk meniingkatkan keamanan akun wajiib pajak pada apliikasii DJP Onliine.

Pemberiitahuan iimplementasii MFA pada apliikasii DJP Onliine tercantum dalam Nota Diinas No. ND-1576/PJ.12/2024. Umumnya, nota diinas hanya berfungsii sebagaii panduan atau pemberiitahuan bagii petugas pajak apabiila ada wajiib pajak yang bertanya. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.