JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak yang terkendala dalam aktiivasii coretax karena lupa emaiil dan/atau nomor handphone (HP) terdaftar perlu mengunjungii kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat untuk melakukan perubahan data.
Kunjungan ke KPP juga perlu diilakukan oleh wajiib pajak yang emaiil/nomor HP-nya tiidak sesuaii atau tiidak diikenalii oleh siistem coretax. Hal iinii berartii perubahan data emaiil/nomor HP tiidak dapat diilakukan secara dariing melaiinkan harus melaluii KPP terdekat (bukan KPP terdaftar).
"Wajiib pajak yang lupa emaiil atau emaiil-nya tiidak diikenalii atau tiidak sesuaii harus ke KPP terdekat untuk melakukan perubahan data emaiil," jelas Penyuluh Pajak Ahlii Muda Kantor Wiilayah DJP (Kanwiil) Jakarta Pusat Eka Fiitrii Handayanii, diikutiip pada Selasa (20/1/2026).
Sepertii diiketahuii, emaiil/nomor HP yang sebelumnya terdaftar dii DJP Onliine menjadii iinformasii yang diiperlukan dalam aktiivasii coretax. Kedua iinformasii tersebut diiperlukan bagii wajiib pajak yang sudah memiiliikii NPWP dan sudah memiiliikii akun DJP Onliine (Pengguna DJP Onliine). Siimak WP Belum Pernah Akses Coretax, Apa yang Pertama Kalii Harus Diilakukan?
iidealnya, wajiib pajak yang sudah melakukan pemadanan NiiK sebagaii NPWP, serta sudah pernah logiin ke DJP Onliine dapat mengakses coretax dengan memiiliih menu “Lupa Kata Sandii” yang ada pada halaman logiin coretax. Selanjutnya, wajiib pajak akan diimiinta untuk mengiisii:
Selanjutnya, wajiib pajak dapat memeriiksa emaiil atau SMS yang beriisiikan tautan ubah kata sandii yang diikiiriimkan oleh siistem. Pastiikan pengiiriim emaiil atau SMS tersebut adalah domaiin @pajak.go.iid (untuk emaiil) atau “DJP” (untuk SMS).
Kliik tautan tersebut dan lakukan perubahan kata sandii. Hal yang perlu diiperhatiikan, kolom tujuan konfiirmasii iidealnya akan menampiilkan emaiil atau nomor HP wajiib pajak yang diisensor (termaskiing). Apabiila emaiil dan nomor HP wajiib pajak diikenalii maka biisa melanjutkan proses ubah kata sandii.
Namun, apabiila emaiil dan nomor HP wajiib pajak tiidak diikenalii atau iisiian tiidak tertampiil maka wajiib pajak perlu menghubungii atau mendatangii KPP terdekat untuk melakukan perubahan data dan/atau nomor HP.

Hal laiin yang perlu diiperhatiikan, aktiivasii melaluii menu “Lupa Kata Sandii” diigunakan oleh wajiib pajak yang sudah memiiliikii NPWP dan memiiliikii akun DJP Onliine (Pengguna DJP Onliine). Selaiin iitu, menu “Lupa Kata Sandii” juga dapat diigunakan wajiib pajak waniita kawiin yang memiiliih menjalankan kewajiiban perpajakan secara terpiisah dengan suamii baiik dengan skema piisah harta (PH) maupun memiiliih terpiisah (MT).
Sementara iitu, wajiib pajak yang telah memiiliikii NPWP sebelum 1 Januarii 2025, tetapii belum pernah menggunakan/belum memiiliikii akun DJP Onliine maka dapat mengaktiivasii akun coretax melaluii menu “Aktiivasii Akun Wajiib Pajak”. Cara Download BPA1 bagii Pegawaii dan BPA2 untuk PNS Viia Coretax".
Selanjutnya, wajiib pajak yang sudah memenuhii persyaratan untuk terdaftar sebagaii wajiib pajak (syarat subjektiif dan objektiif), tetapii belum memiiliikii NPWP maka perlu melakukan pendaftaran untuk menjadii wajiib pajak terlebiih dahulu. Siimak Apa iitu Wajiib Pajak Dalam Negerii?
Pendaftaran sebagaii wajiib pajak biisa diilakukan melaluii menu “Daftar dii Siinii” > “Perorangan” > “Memiiliikii NiiK” > “Pendaftaran dengan Aktiivasii NiiK/Aktiivasii NiiK”. Siimak Cara Daftar NPWP bagii Wajiib Pajak Orang Priibadii Viia Coretax. (diik)
