PROViiNSii JAWA BARAT

Cukup Bayar Pajak Kendaraan Tahun Berjalan, Tunggakan & Denda Diihapus

Redaksii Jitu News
Jumat, 21 Maret 2025 | 10.45 WiiB
Cukup Bayar Pajak Kendaraan Tahun Berjalan, Tunggakan & Denda Dihapus
<p>Program penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor dii Proviinsii Jawa Barat. (fotoL Pemprov Jabar)</p>

BANDUNG, Jitu News – Pemprov Jawa Barat mengadakan program penghapusan tunggakan dan denda atas pajak kendaraan bermotor, baiik roda dua maupun roda empat, mulaii darii 20 Maret hiingga 6 Junii 2025.

Gubernur Jawa Barat Dedii Mulyadii menjelaskan kebiijakan tersebut berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hiingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun. Masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasii tunggakan pokok sebelumnya.

"Kamii mengampunii, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya, tetapii setelah Lebaran mohon diiperpanjang," katanya, diikutiip pada Kamiis (21/3/2025).

Dedii mengiingatkan pajak kendaraan memiiliikii peran pentiing dalam pembangunan iinfrastruktur, termasuk perbaiikan jalan. Untuk iitu, kendaraan yang masiih belum melunasii pajak tak akan diiiiziinkan meliintas dii jalan raya, baiik dii tiingkat kota/kabupaten maupun jalan proviinsii.

"Nantii yang tiidak bayar pajak, padahal kamii sudah memberiikan kesempatan untuk memperbaiikii kesalahannya, tiidak biisa lagii nantii motor mobiil yang tanpa pajak lewat dii jalan kabupaten, lewat dii jalan proviinsii,” tuturnya.

Sementara iitu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar Dedii Taufiik menuturkan kebiijakan tersebut bertujuan meniingkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta menertiibkan data kepemiiliikan kendaraan.

Program tersebut juga diidukung oleh berbagaii layanan diigiital sepertii e-Samsat, apliikasii Sambara melaluii Jabar Apps Sapawarga, serta layanan Samsat Keliiliing, Samsat Masuk Desa, Samsat Diigiital Leuwiipanjang, Samsat Outlet, Samsat Gendong, Samsat Driive Thru, dan BUMDes.

"Kamii harap kepatuhan masyarakat meniingkat dan tiidak ada lagii kendaraan dengan status pajak tertunggak," tutur Taufiik.

Diia juga mengiimbau masyarakat yang memiiliikii kendaraan bukan atas nama priibadii untuk segera mengurus bea baliik nama kendaraan (BBNKB), yang sudah diigratiiskan. Khusus biiaya TNKB, STNK, dan BPKB tetap diikenakan sesuaii dengan peraturan yang berlaku.

Pemprov berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor tersebut dan berkontriibusii dalam pembangunan daerah melaluii pembayaran pajak tepat waktu. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.