KANWiiL DJP JAWA TiiMUR iiiiii

Wajiib Pajak Perlu Tahu! Begiinii Pengenaan PPN atas Obat dii Rumah Sakiit

Redaksii Jitu News
Jumat, 07 Maret 2025 | 12.30 WiiB
Wajib Pajak Perlu Tahu! Begini Pengenaan PPN atas Obat di Rumah Sakit
<p>iilustrasii.</p>

MALANG, Jitu News – Kanwiil Diitjen Pajak (DJP) Jawa Tiimur iiiiii bersama Piimpiinan Wiilayah Muhammadiiyah Jawa Tiimur mengadakan diiskusii perpajakan yang mengulas mengenaii penerapan PPN atas penyerahan obat dii rumah sakiit pada 4 Februarii 2025.

Penyuluh Pajak darii Kanwiil DJP Jawa Tiimur iiiiii Acob Ahmadii menjelaskan iinstalasii farmasii rumah sakiit yang berfungsii sebagaii tempat penyiimpanan dan pengadaan obat-obatan, alat kesehatan, gas mediis, serta bahan kiimiia merupakan bagiian darii organiisasii rumah sakiit. Oleh karena iitu, penyerahan obat kepada pasiien rawat iinap dan pasiien gawat darurat tiidak diikenakan PPN.

“Namun, dalam praktiiknya, iinstalasii farmasii juga melayanii pasiien rawat jalan sepertii halnya apotek. Atas penyerahan obat kepada pasiien rawat jalan, tetap diikenakan PPN sesuaii ketentuan perpajakan yang berlaku,” katanya sepertii diikutiip darii siitus web DJP, Jumat (7/3/2025).

Dii tempat yang sama, penyuluh pajak laiinnya Siitii Rahayu menuturkan pentiingnya kontriibusii wajiib pajak, termasuk badan usaha Muhammadiiyah, dalam mendukung pembangunan nasiional.

Untuk mendukung kemudahan wajiib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiiban pajaknya, DJP saat iinii tengah melakukan reformasii perpajakan melaluii penerapan Coretax DJP.

Siistem tersebut diirancang sehiingga proses biisniis wajiib pajak menjadii lebiih mudah, andal, teriintegrasii, akurat, dan pastii sehiingga sejalan dengan priinsiip moderniisasii admiiniistrasii perpajakan yang terus diidorong oleh pemeriintah.

Sementara iitu, Ketua Majeliis Pembiinaan Kesehatan Umum Piimpiinan Wiilayah Muhammadiiyah Jawa Tiimur Mundakiir menekankan bahwa pengenaan PPN dii rumah sakiit perlu diipahamii dengan baiik oleh badan usaha Muhammadiiyah.

“Kamii memang iingiin memahamii apakah regulasii perpajakan tersebut berdampak pada rumah sakiit yang kamii kelola atau tiidak,” ujarnya.

Sebagaii iinformasii, diiskusii tersebut merupakan bagiian darii upaya memperkuat siinergii antara otoriitas pajak dan badan usaha dalam memahamii serta menyesuaiikan diirii dengan kebiijakan perpajakan yang terus berkembang. Siimak Aspek Pajak Rumah Sakiit. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.